BREAKING NEWS
 

Bahas Revisi UU Pemerintah Aceh

JK: Bukan Masalah Syariah, Tapi Ketimpangan Ekonomi

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Jumat, 12 September 2025 06:45 WIB
Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla (kiri) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2004-2007 sekaligus Ketua Tim Negosiasi Indonesia dalam Perjanjian Helsinki 2005, Hamid Awaluddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
“Papua pun bisa (membuat partai lokal), walau dia tidak me­manfaatkan pasal itu. Doktrinnya kan daerah Otsus juga. Jakarta juga daerah istimewa, tapi tidak memanfaatkan aturan itu. Hanya Aceh memanfaatkan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, JK mengakui, tidak semua pasal-pasal dalam otonomi khusus Aceh betul-betul dapat dilaksanakan. Sebab, ada juga pasal yang ternyata tidak bisa dijalankan. Contohnya, soal aturan bunga perbankan.

Menurut dia, di UU Pemerintahan Aceh ada pasal yang menyatakan, Pemerintah Aceh boleh menentukan bunga perbankan. Tapi, aturan itu sulit dilaksanakan. Sebab, saat Pemerintah Aceh memutuskan memberlakukan bunga rendah, orang-orang Aceh berpotensi mendepositokan uang mereka di Medan.

Baca juga : Rakyat Tuntut Perubahan Bukan Sekadar Ganti Wajah

“Silahkan kalau ada bunga khusus untuk Aceh, tapi tidak dilaksanakan. Jadi, tidak semua undang-undang ini dilaksana­kan,” imbuhnya.

Selain itu, sambung JK, pengelolaan bandara. Amanat UU dalam hal itu tidak bisa dilaksan­akan Pemerintah Aceh, karena pengelolaan bandara harus dilakukan secara nasional.

“Pengelolaan bandara berhubungan dengan daerah lain, dan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ucapnya.

Baca juga : Dapat Tambahan Kuota KPR Subsidi, BTN Patok Kredit Tumbuh 9 Persen

Sebab itu, JK berpandangan, DPR bersama Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas UU tersebut. Dia juga menegaskan, kesejahteraan masyarakat Aceh harus menjadi landasan dalam revisi UU tersebut.

“Masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariah, tidak. Intinya, bagaimana perda­maian itu kita lakukan dan men­ciptakan keadilan masyarakat,” cetusnya.

Sebagai informasi, Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan DPR dan DPD. Beberapa usul poin perubahan­nya, di antaranya penegasan kewenangan Aceh agar tidak tumpang tindih dengan pusat, dan sistem pajak daerah.

Baca juga : Terus Tambah Lahan Pertanian, Pemerintah Pede 2025 Swasembada Pangan

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memperkirakan, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh akan berlangsung cepat. Sebab, RUU tersebut bersifat merupakan kumulatif terbuka.

“Insya Allah tahun ini (sele­sai). Nanti kita tinggal lihat di naskah akademik, dan peruba­han-perubahan yang khususnya apa saja. Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak, tidak terlalu panjang,” kata Bob. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense