RM.id Rakyat Merdeka - TNI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang institusi melaporkan pencemaran nama baik ke pihak berwajib. Meski demikian, TNI mengaku telah menemukan indikasi tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Baca juga : China Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto
"Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Baca juga : KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan
Freddy menjelaskan, saat ini TNI masih melakukan kajian internal terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud. "Langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," ujarnya.
Baca juga : Korban Bom Bali: Semoga Tidak Ada Lagi Teroris di Indonesia
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusril merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan hanya korban individu yang dapat melaporkan pencemaran nama baik, bukan institusi atau perwakilannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.