Bagi pecinta film, festival selalu menjadi momen yang ditunggu. Di sinilah penonton bisa menemukan karya yang berani, segar, bahkan menantang cara pandang kita terhadap dunia. Festival film juga menjadi ruang penting bagi sineas untuk menampilkan karya dengan keberanian artistik dan keberagaman perspektif.
Di Indonesia, festival film tidak sekadar hiburan. Ia juga berfungsi sebagai forum diskusi, pendidikan sinema, hingga diplomasi budaya. Karena alasan inilah, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) memberikan kelonggaran tertentu dalam proses sensor untuk film yang diputar dalam lingkup festival.
Tapi kemudian muncul pertanyaan: mengapa film di festival seolah lebih “longgar” aturan sensornya dibanding film di bioskop komersial?
Baca juga : Belum Setahun, Satgas PKH Lampaui Target 300 Persen
Festival film memang dirancang sebagai ruang khusus. Film yang diputar biasanya bukan film arus utama, melainkan karya alternatif: kritik sosial, dokumenter tajam, atau cerita dengan tema sensitif. Jika semua itu disensor ketat seperti film komersial, banyak karya berharga tak akan bisa ditonton.
Festival juga dianggap lebih aman karena penayangannya terbatas: jumlah penonton sedikit, pemutaran hanya di waktu tertentu, dan tiket tidak dijual massal. Bahkan, banyak festival menyertakan diskusi atau kelas edukasi setelah pemutaran. Proses ini membuat penonton bisa memahami konteks, bukan sekadar mengonsumsi cerita.
Meski lebih lentur, kelonggaran sensor bukan berarti bebas tanpa batas. Ada rambu yang tetap dijaga, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman: film tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, nilai agama, kesusilaan, dan budaya bangsa. Kemudian juga dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film: menegaskan wewenang LSF dalam mengatur film festival. Tak kalah penting adalah norma agama dan sosial di Indonesia tetap menjadi acuan utama. Dengan kata lain, festival boleh fleksibel, tapi tetap berada dalam pagar hukum dan nilai bangsa.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Selamatkan Seni Kentrung Jepara dari Kepunahan
Namun salah satu isu yang kerap muncul di festival film adalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Indonesia punya posisi tegas dalam hal tersebut: menolak segala bentuk kampanye atau promosi perilaku LGBT di ruang publik. Memang, tidak ada undang-undang yang secara langsung melarang identitas LGBT di Indonesia. Tetapi ada sejumlah aturan mengatur perilaku yang terkait, di antaranya: UU Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008): melarang konten visual hubungan seksual sesama jenis. Kemudian, KUHP lama (Pasal 292): mengkriminalisasi perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 414 ayat 1): memperluas larangan dengan melarang perbuatan cabul sesama jenis, termasuk terhadap orang dewasa, mulai berlaku tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, film yang secara jelas menampilkan atau mempromosikan perilaku seksual sesama jenis bisa ditolak peredarannya, bahkan di dalam lingkup festival. LSF tetap memiliki kewenangan penuh untuk membatasi, mengklasifikasi, atau melarang film yang melampaui batas toleransi norma.
Kelonggaran sensor di festival ibarat pagar yang lebih lentur: tidak kaku, tapi juga tidak hilang. Dengan begitu, dunia film Indonesia bisa berkembang lebih beragam, tanpa kehilangan jati diri bangsa.
Baca juga : Malam Ini Gerhana Bulan, Begini Tata Cara Salat Khusuf
Festival film di Indonesia pada akhirnya adalah ruang ekspresi yang dijaga. Ia memberi kesempatan bagi sineas untuk menampilkan karya dengan gagasan berani, namun tetap memastikan semuanya selaras dengan regulasi nasional, moral, dan norma yang berlaku. Dengan demikian, festival tetap bisa menjadi panggung penting bagi kebebasan berekspresi, tanpa keluar dari koridor hukum dan sikap resmi negara terhadap isu-isu sensitif, termasuk kampanye LGBT.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.