BREAKING NEWS
 

KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang, Terkait Penjualan Kuota Haji

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 15 September 2025 21:16 WIB
Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Dia mengungkapkan, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah merupakan hasil penjualan kuota haji khusus melalui biro perjalanannya.

“Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ungkap Budi.

KPK sudah memeriksa Khalid pada Selasa (9/9/2025) lalu, dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel haji. Penyidik menggali pengetahuan Khalid seputar perolehan kuota hingga pelaksanaan haji. Khalid sendiri mengaku menjadi korban dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Terkait Suap Izin IUP Kaltim

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan, usai diperiksa.

Khalid menjelaskan, dia bersama 122 jemaahnya sudah akan berangkat menggunakan haji furoda. Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.

Menurut Khalid, Ibu Ma’sud menyatakan bahwa kuota yang digunakan adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag.

Adsense

“Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ungkap Khalid.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidi­kan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.

Baca juga : KPK Duga RK Kecipratan Uang Kasus Pengadaan Iklan BJB

Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pe­milik agen perjalanan, FHM.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direk­torat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemen­terian Agama.

Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Ba­rang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordina­sikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belakangan, KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah nama calon yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Sita 2 Rumah Senilai RP 6,5 M, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Calonnya ya ada," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) petang.

Asep belum dapat mengungkapkan siapa saja para calon tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, KPK bakal menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini.

“Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya. Pasti dikonpers-kan dalam waktu dekat,” tutur Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense