BREAKING NEWS
 

Mahfud: Jangan Lepas Momentum, Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 16 September 2025 16:54 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/9/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahfud MD meyakini UU Perampasan Aset akan membuat pemberantasan korupsi lebih produktif. Karena itu, Mahfud mendukung UU ini segera dibahas dan disahkan.

"Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak yang ketakutan akan diberlakukannya UU Perampasan Aset ini," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Selasa (16/9/2025).

Hal itu dikarenakan UU Perampasan Aset akan menyempurnakan UU 7 Tahun 2006 tentang ratifiksi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB untuk melawan korupsi. Di Pasal 51 UNCAC, disampaikan prinsip utama dalam pemberatasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara.

Tapi, Mahfud menekankan, bukan berarti ketika mengembalikan aset lalu koruptornya tidak dipidanakan. Ditegaskan, pemberantasan korupsi harus mencakup perdagangan pengaruh, memperkaya secara tidak sah, korupsi-korupsi sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau internasional.

Baca juga : Harapan DPR Ke Prabowo, Segera Lantik Menpora Baru, Ini Alasannya

Jadi, selain melengkapi UU 7 Tahun 2006 yang merupakan ratifikasi UNCAC, orang akan takut untuk melakukan korupsi karena akan dilakukan pemiskinan terhadap koruptor dengan tetap pidananya dikejar.

Justru, sebelum terkejar sempurna, dugaan atas aset yang dikuasai bisa dirampas melalui proses hukum sah.

Adsense

"Sehingga, ada dua jalur, kalau si A korupsi ada asetnya Rp 40 miliar orangnya tidak ketahuan ke mana, itu aset Rp 40 miliar itu dirampas dulu dan itu diputuskan oleh pengadilan. Nanti, pidana korupsi di luar asetnya itu dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi sendiri, sehingga ini dua-dua jalan," papar eks Ketua MK ini.

Soal kekhawatiran terjadi tindakan kesewenang-wenangan aparat, dia menilai, antisipasinya yakni dengan perbaikan kepolisian dan kejaksaan secara simultan.

Baca juga : 13 DPW PPP Silaturahmi Dengan Epyardi Asda, Sepakat Lakukan Perubahan

Lagipula, di RUU penyidik disebut, tak bisa langsung merampas aset, tapi harus lewat pengadilan untuk perampasan asetnya, bukan korupsinya, oleh jaksa pengacara negara.

Lalu, pengadilan sebelum memutus dan memeriksa memberi kesempatan rakyat yang merasa keberatan untuk menjelaskan asetnya yang sah. Pun ketika terlanjur diputus dan masih ada yang keberatan, masih bisa kasasi dan aset tidak dirampas sewenang-wenang, tapi dikembalikan jika ada bukti yang sah.

"Mari negara ini lebih maju sedikit lagi untuk mengesahkan secepatnya RUU Perampasan Aset, mumpung momentumnya sekarang sedang ada. DPR sudah menjanjikan, Pemerintah sudah setuju, apalagi, rakyat sudah lama mendiskusikan ini, mari dibawa ke DPR dengan meaningful participation," kata Mahfud.

Selain itu, dia mengingatkan, RUU Perampasan Aset sebelumnya macet hanya karena perdebatan mau disimpan di mana aset-aset yang dirampas ini antara Kejagung, Kemenkumham, atau Kemenkeu. Pada Pemerintahan sebelumnya, sebenarnya sudah disepakati untuk disimpan di Kejagung.

Baca juga : Tahan Lebanon, Erick Thohir Puji Performa Timnas

Maka itu, Mahfud meyakini, saat ini ada posisi menguntungkan ketika Pemerintah atau Presiden setuju dan DPR setuju UU disahkan, sekaligus sebagai tindak lanjut unjuk rasa yang melahirkan tuntutan 17+8 sebelumnya.

"Bisa kalau memang mau, tahun ini. Tapi, kalau tidak nanti pada November itu kan ditetapkan lagi RUU prioritas tahun 2026 itu bisa di awal 2026 juga. Sisa waktu 3 bulan ini menurut saya sangat cukup. Bahas terbuka, rakyat suruh mendengarkan lalu DPR-nya berdebat pasti akan dinilai mana yang rasional," ujar Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense