Dark/Light Mode

Respons Tuntutan Berantas Korupsi

Legislator Siap Sahkan RUU Perampasan Aset

Selasa, 2 September 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Muhammad Kholid.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Kholid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Kholid mengatakan, RUU ini sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tapi perampasan hak rakyat.

Karena itu, sambung Kholid, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun.

Baca juga : Menkomdigi Harap Live TikTok On Lagi

RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).

RUU ini, lanjutnya, mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture atau mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Ini memungkinkan negara segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas. Pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga : Kemenko PMK Kembangkan Bahan Ajar Digital Berkualitas

“RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, tapi menghadirkan solusi yang adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” tegas legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.

Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan dan KPK.

Baca juga : Sudin Berpeluang Pimpin DPD PDIP Lampung Lagi

Menurutnya, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal itu akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.