RM.id Rakyat Merdeka - Sidang suap vonis lepas perkara dugaan korupsi korporasi Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa Hakim nonaktif Djuyamto mengungkap fakta baru. Terdakwa menyetorkan uang senilai Rp 5,6 miliar untuk pembangunan Kantor Nahdlatul Ulama (NU) Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Terdakwa juga menggunakan uang yang diduga hasil suap itu, untuk menafkahi istrinya.
Hal ini terungkap dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Kedua saksi itu adalah Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Suratno, dan Raden Ajeng Tumenggung Diah Ayu Kusuma Wijaya, yang merupakan istri Djuyamto.
Baca juga : City Bak Amatiran, Napoli Bisa Menang
Suratno mengatakan, uang yang diserahkan Djuyamto untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu MWC NU di Kartasura, itu, diserahkan secara bertahap, selama tiga kali.
“Total uang (yang diberikan Djuyamto) berapa jadinya?” tanya Ketua Majelis Hakim, Effendi.
Suratno merinci, penyerahan pertama Rp 2,403 miliar di Stasiun Gambir, Jakarta. Uang diberikan Djuyamto dengan menggunakan dua koper. Saat itu, Djuyamto menyatakan isi koper itu Rp 2,5 miliar.
Baca juga : Belum Pulih Dari Cedera, Sabalenka Sedih Harus Mundur Dari China Open
Koper berisi duit ini, baru dibuka dan diperiksa Suratno saat sudah berada di Kartasura. Dihadapan panitia MWC NU lainnya, uang ini dihitung. Jumlahnya Rp 2,403 miliar, bukan Rp 2,5 miliar seperti yang disampaikan Djuyamto.
Kemudian, pemberian kedua dilakukan pada 30 Januari 2025. Djuyamto menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar di sebuah ruko di Jakarta. Suratno mengaku tak tahu lokasi persisnya.
Sementara penyerahan ketiga, sebesar Rp 250 juta, diberikan melalui transfer.
Baca juga : Presiden Panggil Airlangga Dan Tim Bolak Balik Ke Istana
“Berarti tadi kan yang pertama Rp 2,5 miliar, kemudian Rp 3 miliar, terus Rp 250 juta ya. Jadi, totalnya Rp 5,75 miliar?” korek jaksa.
“Siap. Tadi ada pengurangan Rp 100 juta Pak,” jawab Suratno.
Suratno mengakui, uang senilai Rp 5,65 miliar dari Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan dari jemaah lain. Uang yang dikumpulkan jemaah ini, bernilai Rp 650 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.