Sebelumnya
Dalam kesaksiannya itu, Suratno juga meminta izin ke hakim untuk menjual lahan untuk pembangunan kantor NU ini. Kemudian, uangnya akan disetor ke negara.
“Kalau diizinkan, tanah ini akan kita jual dan uang itu kita setorkan kembali (ke negara) lewat penuntut umum,” pinta Suratno.
Namun, Hakim Ketua Effendi meminta Suratno menunggu persidangan selesai sebelum mengambil tindakan.
Baca juga : City Bak Amatiran, Napoli Bisa Menang
Sementara istri Djuyamto, Diah Ayu, mengaku mendapat jatah bulanan sebesar Rp 5 juta dari suaminya. Ayu mengaku tidak tahu persis detail gaji suaminya.
Ayu juga mengaku memiliki sejumlah pekerjaan. Penghasilannya bisa menutupi kebutuhan sehari-harinya tanpa harus mengandalkan nafkah dari Djuyamto.
Untuk diketahui, selain Djuyamto, terdakwa lain dalam sidang ini ialah hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin, hakim nonaktif Ali Muhtarom.
Baca juga : Belum Pulih Dari Cedera, Sabalenka Sedih Harus Mundur Dari China Open
Kemudian, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan selaku mantan panitera muda PN Jakarta Utara.
Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta Rp 15,7 miliar dan panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, Rp 2,4 miliar.
Baca juga : Presiden Panggil Airlangga Dan Tim Bolak Balik Ke Istana
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar. Sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Karena suap tersebut, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, PHG, WG, dan MMG.
Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.