BREAKING NEWS
 

Tanah Adat dan Kepastian Hukum: Dilema Pembangunan di Maybrat

Writer : Ewil M. Woloin
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 21 September 2025 20:05 WIB
Masyarakat Adat Maybrat (Foto: Ewil M. Woloin)

Isu kepastian hukum tanah adak sangat menarik karena menyentuh permasalahan yang kompleks, yaitu tumpang tindih antara hukum negara dan hukum adat terkait kepemilikan tanah. Di satu sisi, Pemerintah memiliki mandat untuk memfasilitasi pembangunan dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi hak milik. Di sisi lain, masyarakat adat memiliki hak-hak tradisional yang harus dihormati dan dilindungi, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan berbagai regulasi lainnya.

Perlindungan dan Keadilan: Dua Sisi Mata Uang

Adsense

Baca juga : Prabowo Perintahkan Percepat Pembangunan Kampung Haji Indonesia Di Makkah

Proses pelepasan hak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, dan masyarakat adat merupakan langkah yang bisa membawa dampak positif jika dilakukan dengan transparan dan adil. Proses identifikasi dan pelepasan hak yang melibatkan langsung perwakilan masyarakat adat adalah kunci. Keterlibatan mereka memastikan bahwa batas-batas lahan yang diukur benar-benar disepakati, dan proses pelepasan hak tidak dilakukan secara sepihak.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai:

Baca juga : Lestari Moerdijat Tekankan Keseimbangan Kesehatan Fisik Dan Mental Masyarakat

Kegiatan ini bisa menjadi model yang baik jika pelaksanaannya berhasil melindungi hak-hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjaga keberlanjutan budaya mereka. Tetapi, jika tidak, kegiatan ini justru akan memperparah masalah ketidakadilan agraria yang telah lama terjadi.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense