BREAKING NEWS
 

Kerugian Negara Disoal Nadiem, Kejagung: Buktikan Di Pengadilan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 September 2025 06:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. 

Pada Februari 2021, Nadiem pun menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. 

Nurcahyo menyebut, perbuatan Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. 

Baca juga : Kalahkan Yamal, Dembele Mewek

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. 

Serta, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah. 

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan penga daan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” terangnya. 

Baca juga : Tembus Babak Utama China Open, Janice Tjen Bisa Masuk Top 100

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, JT, eks Staf Khusus Mendikbudristek; IA, konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. 

Lalu, MUL mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. 

Baca juga : Bunga Deposito Turun Setelah Guyur Bank Rp 200 Triliun, Tujuan Purbaya Tercapai

MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, IA menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. 

Sedangkan JT dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense