RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran Menas Erwin tidak kooperatif.
'Yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” ujar Budi lewat pesan singkat, Rabu (24/9/2025) malam.
Baca juga : FIFA Restui Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora Dan Ketum PSSI
Terpisah, pengacara Menas Erwin Djohansyah, Elfano Eneilmy menghormati upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” ujar Elfano saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu malam.
Dia mengatakan, tim penasihat hukum belum bisa langsung memberikan pendampingan hukum karena sedang berada di luar kota.
Baca juga : KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Terkait Suap Izin IUP Kaltim
“Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok,” ucapnya.
Menas Erwin diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dalam surat dakwaan, dia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen— disebut Hasbi dengan istilah 'SIO'— senilai Rp 120,1 juta dari Menas Erwin.
Baca juga : Pulang Dari China, Prabowo Tiba Di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240,5 juta dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162,7 juta dari Menas Erwin.
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.