Sebelumnya
“Bahkan tembusan ke KPK pun sudah SPDP-nya. Nggak mungkin lah, ibaratnya itu kan hak itu lho,” lanjutnya.
Sekadar latar, Nadiem mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Baca juga : Inter Milan Vs Slavia Praha, Panggung Ular Besar
Dia menjelaskan, ada dua poin utama yang bakal digugat dalam permohonan kliennya. Pertama, soal penetapan tersangka Nadiem dalam kasus rasuah ini, dan kedua mengenai penahanannya.
Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
Baca juga : Akhiri Panceklik Di Motegi, Bagnaia Ngebut Kejar Posisi Runner Up
“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Adapun Nadiem resmi melawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi yang kini membelitnya. Perlawanannya dilakukan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca juga : Tunda Tarik Pajak, Stop Kenaikan Cukai Rokok: Purbaya Makin Harum
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendibudristek periode 2019–2022, Kamis (4/9/2025). Kerugian keuangan negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.