BREAKING NEWS
 

KPK Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, 4 Orang Ditahan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 Oktober 2025 20:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021–2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025). Keempatnya ialah Hasanuddin selaku anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 danJodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Kemudian Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.

Satu tersangka lain, A. Royan yang juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari ini, mengirim surat sakit dan meminta penjadwalan ulang.

Asep memerinci, ada empat tersangka sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Mereka yakni, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Baca juga : KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

Para penerima suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 17 tersangka lain yang merupakan sebagai pemberi suap, termasuk empat orang yang ditahan pada Kamis malam.

Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian, pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Asep menjelaskan, pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan gagasan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adsense

Pokir disusun bukan hanya sebagai aspirasi pihak atau kelompok tertentu saja, namun harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Baca juga : KPK Panggil Billy Beras, Terkait Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA

“Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru ‘dikutip’ oleh oknum-oknum tertentu,” sesal Asep.

Asep mengungkapkan, Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir untuk 2019 hingga 2022 dengan total sebesar Rp 398,7 miliar.

Jatah pokir itu dibagikan kepada empat tersangka sebagai koordinator lapangan (korlap). Rinciannya, kepada Hasanuddin yang memegang dana pokmas untuk enam Kabupaten yaitu Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Lalu, kepada Jodi yang mengondisikan pokmas di toga wilayah yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. Sedangkan Sukar, Wawan, dan AR sebagai korlap di wilayah Tulungagung.

Kata Asep, para korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

"Dari anggaran Pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara KUS dan korlap," bebernya.

Rincian bagi-bagi fee tersebut ialah Kusnadi 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, admin pembuatan propoal dan LPJ 2,5 persen.

Baca juga : Bulan Depan, Jokowi Mulai Manggung Di Luar Negeri

Setelah dicairkan melalui bank, para korlap pun membagikannya sesuai porsi masing-masing pihak. Sedangkan Kusnadi selaku aspirator diberikan sejak awal atau ijon.

Sejak 2019–2022, Kusnadi menerima uang fee pokmas sebesar Rp 32,2 miliar. Uang itu ditransfer melalui rekening istrinya maupun staf pribadinya dari para korlap.

Dari Jodi sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar, dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

Serta dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan AR sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.

Aset-aset yang disita yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban, 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense