BREAKING NEWS
 

Ungkap Fakta di Sidang

Saksi: Impor GKM Justru Untungkan Negara dan Ciptakan Lapangan Kerja

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 Oktober 2025 14:11 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat delapan pihak swasta sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta

Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Angels Product, Josua Vena Tanoza, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, dengan mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP), negara mendapatkan pemasukan pajak yang jauh lebih besar, dibandingkan jika langsung mengimpor GKP jadi.

Josua memaparkan perhitungan detail di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Helios Rahmanto.

"Berdasarkan data perpajakan kami pada 2015 dan 2016, total penerimaan negara dari aktivitas impor GKM dalam penugasan ini mencapai sekitar Rp 717,7 miliar," jelasnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Bansos Beras Untungkan Perusahaan Rudy Tanoe Rp 108 M

Angka tersebut, menurut dia, jauh lebih tinggi sekitar Rp 137 miliar, jika dibandingkan dengan perhitungan kejaksaan. Jaksa menyatakan, negara hanya akan menerima sekitar Rp 580 miliar seandainya yang diimpor adalah GKP.

Josua menerangkan, selisih signifikan ini muncul karena proses pengolahan GKM menjadi GKP di dalam negeri menciptakan rantai ekonomi yang luas dan berpajak.

Adsense

"Ketika kami mengimpor GKM, ada Bea Masuk Impor (BMI), PPh 22, dan PPN Impor. Namun, yang membuat penerimaan negara membengkak adalah proses produksinya," paparnya.

Dalam presentasinya, ia memerinci berbagai kontribusi pajak dari proses produksi tersebut. Antara lain PPN atas penjualan GKP hasil olahan, PPh Badan (Pasal 25/29) dari keuntungan perusahaan, PPh 21 atas gaji karyawan yang terlibat dalam produksi, serta PPN atas pembelian berbagai bahan pendukung seperti karung, spare part mesin, dan jasa transportasi.

Baca juga : Ratas di Istana, Pemerintah Fokus Percepat Program Ekonomi Dan Lapangan Kerja

"Semua aktivitas ekonomi ini tidak akan terjadi jika kami langsung mengimpor GKP jadi. Hanya ada PPh saja, itu pun tidak sebanyak jika ada produksi," tambahnya.

Dalam pledoinya, kuasa hukum Tony Wijaya juga mengkritik metode perhitungan kerugian negara. Sebab, yang dihitung adalah Bea Masuk untuk GKP, yang menurutnya tidak pernah diimpor oleh PT Angels Product dan tidak pernah sampai di pelabuhan.

"Bagaimana mungkin menghitung biaya masuk untuk kontainer yang isinya 'hantu'? Dalam praktiknya, Bea Masuk baru bisa dihitung setelah barang benar-benar tiba dan diperiksa di pelabuhan," ujarnya.

"Setahu saya, pembayaran BMI harus sesuai dengan barang yang benar-benar masuk. Tidak boleh mengira-ngira atau mendongeng," jawab Josua.

Baca juga : Rig Pertamina Drilling Hasilkan Produksi Baru Di Lapangan Benuang

Selain itu, dia menanbahkan, BUMN pelaksana, dalam hal ini PPI, dinyatakan untung dari transaksi ini. Karena itu dia mengklaim, tidak ada unsur kerugian keuangan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense