BREAKING NEWS
 

Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 Oktober 2025 15:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tampak ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, duduk di bangku pengunjung ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dari pantauan, Nono Anwar Makarim tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia juga mengenakan celana panjang warna hijau gelap.

Nono duduk di baris depan kursi pengunjung sambil memegang tongkat kayu. Di sampingnya, duduk istrinya yang mengenakan baju warna hitam dengan celana putih.

Dalam sidang ini, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara. Salah satu di antaranya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon, diwakili tiga orang jaksa.

Baca juga : Kejagung Kirim Penjaga untuk Nadiem di RS, Tangan Diborgol

Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek periode 2019–2022 pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Kejagung juga membeberkan peran Nadiem Makarim kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, praktik dugaan rasuah ini berawal dari adanya pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 lalu. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas produk perusahaan teknologi raksasa tersebut.

 "Yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik," beber Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Pertemuan dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak, yakni produk dari Google, yaitu Chrome OS (operation system) dan Chrome Device Management (CDM), akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Adsense

Berikutnya, Nadiem mengundang jajarannya di Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, termasuk dua staf khususnya yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan pada 6 Mei 2020, untuk rapat melalui zoom meeting.

"Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," bebernya.

Baca juga : BRI Jadi Banking Partner, Halal Indo 2025 Sukses Digelar

Demi meloloskan produk Google berupa Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google. Dia meminta agar pihak Google ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dipimpinnya.

Padahal, kata Nurcahyo, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Karena saat itu, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, tidak bisa digunakan untuk sekolah di garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdepan (3T).

"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020, yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuni) selaku Direktur SD dan M (Mulatsyah) selaku Direktur SMP membuat juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," bongkar Nurcahyo.

Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran peraturan itu telah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Nurcahyo menyebut, perbuatan Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

Baca juga : Jujur dan Berani, Tuan Rondahaim Saragih Didorong Jadi Pahlawan Nasional

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Serta, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP," bebernya.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense