Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jujur dan Berani, Tuan Rondahaim Saragih Didorong Jadi Pahlawan Nasional
Rabu, 1 Oktober 2025 19:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aliansi Masyarakat Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan aspirasi kebangsaan. Mereka memint Pemerintah menetapkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional pertama dari Simalungun.
"Pesan Tuan Rondahaim Saragih tentang kejujuran, keberanian, dan keadilan, tetap relevan dalam membangun masyarakat yang bermartabat," ujar Tokoh Masyarakat Simalungun, Marim Purba di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Marim juga mendorong pembangunan monumen sejarah Kerajaan Simalungun dan memasukkan sejarah peradaban Simalungun dalam muatan lokal atau ekstrakurikuler sekolah di Kabupaten Simalungun.
Di tempat sama, Ketua Umum DPP Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS), Sarmedi Purba menegaskan Aliansi Masyarakat Simalungun, yang terdiri dari perkumpulan para Tokoh Adat dan Budaya serta Tokoh Masyarakat Simalungun dari berbagai lintas daerah dan provinsi, berkewajiban untuk melestarikan adat istiadat, budaya warisan leluhur dan Jati Diri Simalungun.
Baca juga : Jasa Raharja Putera Bahas Peran Strategis Surety Bond Dalam Ekonomi Nasional
Untuk itu, pihaknya secara tegas menolak klaim tanah adat di wilayah tersebut.
"Berdasarkan fakta sejarah, sejak abad ke-8 Masehi wilayah Simalungun dipimpin kerajaan-kerajaan, mulai dari Kerajaan Nagur hingga berkembang menjadi tujuh kerajaan atau Harajaon Marpitu," jelas Sarmedi.
Sarmedi menegaskan, dalam perjalanan sejarah panjang itu tidak pernah dikenal adanya istilah masyarakat adat maupun tanah ulayat di Simalungun.
Marga Ambarita yang kini tinggal di Nagori Sihaporas, berasal dari Samosir. Ompu Manontang Laut Ambarita datang ke wilayah Sihaporas–Sipolha dan diberikan perkampungan serta lahan pertanian oleh Opung Parmata Manunggal Damanik, penguasa wilayah Kerajaan Siantar.
Baca juga : Bangganya Barba Jadi Pahlawan Maung Bandung
“Pemberian itu hanya untuk pemukiman dan lahan bercocok tanam, bukan tanah adat atau tanah ulayat bagi marga Ambarita,” ujarnya.
Selain dari sisi sejarah, Sarmedi juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengakui tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Hingga kini tidak ada peraturan daerah tentang tanah adat, apalagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih dalam pembahasan di DPR.
"Bahkan dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870 peninggalan Belanda, juga melarang tanah bekas kerajaan otonomi (zelfbestuur) dijadikan tanah adat," tegas Sarmedi.
Baca juga : Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis di Industri Migas Nasional
Pihaknya juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersikap konsisten sesuai dengan sejumlah surat keputusan dan pernyataan resmi sebelumnya.
Sebagai informasi, pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah tokoh adat, budaya, dan masyarakat Simalungun dari berbagai daerah.
Di antaranya Dr. Sarmedi Purba, SpOG, Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH, Drs. Marim Purba, Hermanto Hamongan Sipayung, SH, John Riahdo Girsang, SP, Mariaman Purba, SH, MH, serta Johannes Saragih MBG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya