Dark/Light Mode

Jalani Operasi, Nadiem Dibantarkan Di Rumah Sakit

Senin, 29 September 2025 17:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke rumah sakit.

Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu harus menjalani operasi.

"Ya, informasi yang bersangkutan (Nadiem) memang sakit ya, dilakukan operasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Baca juga : Milan Vs Napoli, Pertarungan Puncak Di San Siro

Anang bilang, Nadiem telah menjalani operasi akibat sakit yang dideritanya. Namun dia enggan membeberkan penyakitnya. Anang juga tak mengungkapkan lokasi rumah sakitnya. Yang pasti, Nadiem menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit pemerintah.

"Saya kurang tahu pasti (kondisinya), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," imbuhnya.

Nadiem sendiri telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Baca juga : Pelni Apresiasi Mitra Logistik Di Customer Night 2025

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Dia menjelaskan, ada dua poin utama yang bakal digugat dalam permohonan kliennya. Pertama, soal penetapan tersangka Nadiem dalam kasus rasuah ini, dan kedua mengenai penahanannya.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," bebernya.

Baca juga : Chiang Mai, Destinasi Ecotourism Area Liburan Di Musim Hujan

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kamis (4/9/2025) lalu.

Nadiem dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.