RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim selaku tidak konsisten dan ragu-ragu terkait permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, Nadiem juga meminta penangguhan penahanan atau mengganti penahanannya dengan penahanan rumah atau penahanan kota, jika perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan. Hal itu tercantum dalam petitum permohonannya, di nomor 12.
"Pemohon ternyata secara tidak langsung mengakui bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon (Nadiem Anwar Makarim) telah sah," kata penyidik Jampidsus membacakan nota jawaban atau eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurut penyidik, Nadiem selaku pemohon praperadilan mendalilkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025.
Baca juga : Nadiem Minta Jadi Tahanan Rumah Jika Kasusnya Lanjut
Juga, mendalikan tidak sahnya penetapan penahanan terhadapnya berdasar Surat Perintah Penahanan Dirdik Jampidsus Nomor Prin-55/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025.
"Dengan demikian, dalil-dalil dari pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak, dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata penyidik.
Selanjutnya, Kejagung menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak beralasan hukum. Karenanya, meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan tersebut.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata penyidik Jampidsus
Baca juga : Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan PK, Kejagung Harap Hakim MA Konsisten
Dalam eksepsi, jaksa meminta agar hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel karena cacat formil dan bukan merupakan kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Kemudian dalam pokok permohonan, penyidik meminta hakim agar menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan praperadilan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata jaksa.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Oktober, Cek Disini Lokasinya
Sebelumnya, Nadiem meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dalam sidang pembacaan permohonan pada Jumat (3/10/2025) lalu, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara, satu di antaranya ialah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon, diwakili tiga orang jaksa. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.