RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Political Review (IPR) menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menyita enam smelter ilegal milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebagai bukti perang total pemerintah melawan praktik “serakahnomics” di sektor tambang.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, mengatakan tindakan Prabowo bukan sekadar langkah hukum biasa, tetapi bukti nyata keseriusan pemerintah menegakkan kedaulatan sumber daya alam dan menertibkan praktik ekonomi yang merugikan rakyat.
“Presiden Prabowo membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan omon-omon,” ujar Iwan Setiawan di Jakarta, Selasa (7/10).
Menurutnya, penyitaan enam smelter milik PT Tinindo Internusa menandai era baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Pemerintah, kata dia, akhirnya mengambil langkah nyata melawan praktik ilegal yang selama ini dibiarkan beroperasi di wilayah kaya sumber daya seperti Bangka Belitung.
Baca juga : Presiden Nyatakan Perang Melawan Tambang Ilegal
Iwan menilai, kasus tambang ilegal di kawasan PT Timah menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp 300 triliun — jumlah yang menggambarkan parahnya kebocoran ekonomi nasional dari sektor tambang.
“Angka tersebut bukan sekadar statistik, tapi cermin dari bocornya kekayaan alam yang seharusnya masuk ke kas negara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, langkah tegas Presiden Prabowo juga melengkapi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya mencabut izin 190 perusahaan tambang.
Sebagian besar di antaranya produsen batu bara yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga : Sikat Tambang Ilegal Di Babel, Prabowo Nggak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
“Ini bukti lain bahwa pemerintah tegas dan konsisten. Penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Kalau perusahaan tidak berkomitmen pada reklamasi dan lingkungan, ya harus dicabut izinnya,” jelas Iwan.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak hanya terjadi di Bangka Belitung.
Data Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Bahkan, laporan resmi Presiden Prabowo menyebutkan sedikitnya 1.063 titik tambang liar yang berpotensi menyebabkan kerugian minimal Rp 300 triliun.
Iwan menegaskan, kebijakan tegas ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan kendali negara atas sumber daya alam yang selama ini dimonopoli oleh pelaku ekonomi serakah.
Baca juga : HUT TNI Di Monas, Prabowo Minta Meritokrasi Dan Abaikan Senioritas Dalam Jabatan
“Inilah yang harus terus kita dorong, agar pemerintah semakin serius membasmi tambang ilegal, atau seperti kata Presiden Prabowo—menyingkirkan para pelaku serakahnomics yang menguasai potensi alam Indonesia dengan serakah,” tegasnya.
Menurutnya, jika kebijakan seperti ini dijalankan konsisten, negara bisa menyelamatkan ribuan triliun rupiah untuk dialokasikan pada program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kalau langkah ini terus dijalankan, kekayaan alam Indonesia akan kembali ke rakyat, bukan ke tangan segelintir pengusaha serakah,” tutup Iwan Setiawan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.