BREAKING NEWS
 

Terbitkan SK Parpol Supercepat, Menteri Hukum Dipuji

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 12 Oktober 2025 06:40 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
“Jangan sampai, status Ahmad Ali belakangan hari dipersoalkan oleh partai lamanya, yaitu Partai NasDem,” ujarnya. 

Selanjutnya, Efriza juga berharap, tidak ada partai yang diistimewakan oleh Kemenkum dalam urusan SK kepengurusan. “Partai apapun harusnya, perlakuannya sama,” tandas Efriza. 

Diketahui, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, telah mengesahkan SK tentang kepengurusan DPP PSI. Supratman menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (10/10/2025). 

Baca juga : Ekonomi Tumbuh Investasi Menguat

Supratman mengaku baru menerima disposisi surat permohonan kepengurusan PSI pada Kamis (9/10/2025) kemarin. Kemudian, pada hari yang sama telah dia tanda tangani. 

“Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum menyangkut anggaran dasar, lambang partai, dan susunan kepengurusan pada Sekjen PSI,” ujarnya. 

Kecepatan pelayanan Kemenkum, kata Supratman, bagian dari transformasi untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan. Termasuk kepada partai politik. 

Baca juga : BNI Perkuat Daya Saing Rupiah Di Pentas Global

Percepatan pelayanan ini, kata dia, menjadi pembuktian komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. 

“Sejak awal tahun 2025, Kemenkum telah mencanangkan transformasi digital di semua pelayanan publik. Melalui transformasi ini, seluruh pelayanan Kemenkum menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja,” kata Supratman. 

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih dahulu merasakan berkah kinerja cepet Kemenkum. Tidak hanya dalam memberikan SK DPP PPP, Kemenkum sekaligus menjadi mediator atas konflik internal sehingga berakhir damai antara kubu petahana Muhammad Mardiono dan Agus Supartono. 

Baca juga : Program Hadirkan Psikolog Di Puskesmas Dikebut Dong

Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15. AH.11.02 TAHUN 2025 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030, yang diberikan pada Senin (6/10/2025). SK tersebut menyatakan Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto sebagai wakil ketua umum. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense