BREAKING NEWS
 

Dukung Reformasi Perpajakan

KPK: Perlunya Penegakan Hukum Dengan Multi Door

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 12 Oktober 2025 06:20 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Transparansi, integritas dan kolaborasi menjadi kunci dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Salah satu upayanya melalui penerapan penegakan hukum dengan pendekatan multi door (multi door approach). Pendekatan ini melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/10/2025). 

Menurut Setyo, penegakan hukum di sektor perpajakan tidak boleh bergantung pada satu pendekatan semata. Terutama yang bersifat administratif. 

Baca juga : Jelang Duel Hidup Mati Kontra Italia, Mossad Kawal Timnas Israel

Pendekatan multi door memungkinkan keterlibatan hukum lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi, yang dinilai mampu menciptakan efek jera lebih kuat bagi pelaku pelanggaran. 

“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi door ini penting,” tegas Setyo. 

Dia menilai, masih banyak praktik yang belum mencerminkan keadilan. Wajib pajak yang taat, justru ditekan. Sementara penghindar pajak, justru luput dari pengawasan. “Ini yang harus diubah,” sarannya. 

Baca juga : Bagnaia Kagumi Marquez: Salah Satu Pembalap Terkuat Dalam Sejarah

Dalam forum yang dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari berbagai daerah itu, Setyo juga menekankan pentingnya budaya transparansi di tengah reformasi birokrasi perpajakan. 

Menurutnya, keberhasilan reformasi pajak tidak hanya diukur dari pencapaian kebijakan fiskal, tetapi juga dari moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. 

KPK mencatat sejumlah kasus besar di sektor pajak, seperti Angin Prayitno Aji, yang menerima suap sebesar Rp 50 miliar dari korporasi pada 2022 dan Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU senilai Rp 100 miliar pada 2023. 

Baca juga : Pramono Bicara Cukup 1 Periode

Kasus-kasus tersebut, kata Setyo, menunjukkan bahwa praktik korupsi kerap terjadi dalam relasi segitiga antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan. 

Adsense

“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan Undang-Undang TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain. Jangan berhenti di pajak saja,” ucap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) ini. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense