BREAKING NEWS
 

Kasus TPPU Duta Palma Group, Hibah Aset Surya Darmadi Tak Pengaruhi Penuntutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 13 Oktober 2025 06:20 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ilustrasi/Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, permohonan penyerahan hibah aset terpidana Surya Darmadi alias Apeng melalui majelis hakim tidak berpengaruh terhadap penuntutan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat korporasi Duta Palma Group miliknya.

“Nggak ada hubungannya dengan penuntutan perkara korupsi,” tegas Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat dihubungi, Minggu (12/10/2025). 

Proses persidangan kasus korupsi dan TPPU terhadap terdakwa korporasi Duta Palma Group pun tetap berjalan. Permohonan tersebut tidak memengaruhi proses penuntutannya. 

Sebelumnya, Handika Honggowongso selaku penasihat hukum terdakwa korporasi Duta Palma Group menyerahkan permohonan penyerahan dokumen aset tersebut kepada hakim Purwanto S. Abdullah, yang memimpin persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Baca juga : Mimpi Garuda Terkubur Di Tangan Kluivert, Lebih Baik Gagal Bersama STY

Pasca sidang, Handika mengatakan, dokumen yang diserahkan berupa kebun sawit dan pabrik di Kalimantan Barat. Dia menyebut, Surya Darmadi berniat menyerahkan aset-asetnya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk membantu Pemerintah. “Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” bebernya. 

Dia pun memohon agar kebun-kebun sawit kliennya di Riau yang belum memiliki Surat Keputusan, Hak Guna Usaha, dan perizinan lainnya diperlakukan sama dengan usaha kebun sawit pihak lainnya, yakni diselesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Adsense

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi. Bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU,” imbuhnya. 

Kejagung menyeret korporasi Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng atas perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004–2022. Korporasi itu juga didakwa dalam kasus dugaan pencucian uang. 

Baca juga : Potensi Tabrakan Internal, Steiner Ingatkan McLaren

Dalam sidang, Surya Darmadi selaku pemilik manfaat (beneficial­ owner) mewakili PT DP dan PT AP. Kedua perusahaan ini didakwa pasal pencucian uang. 

Sementara TTG selaku direktur mewakili PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT. Kelima perusahaan ini dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang. 

Jaksa mendakwa lima perusahaan yang diwakili TTG melakukan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004- 2022. Perbuatan rasuah dilakukan bersama-sama Surya Darmadi dan H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu kala itu. 

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat (AS),” beber jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). 

Baca juga : Puji Negara Yang Bantu Damaikan Israel-Palestina, Trump: Indonesia Fantastis

Selain itu, Perbuatan itu merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. 

Jaksa bilang, kelima perusahaan Surya Darmadi telah meraup keuntungan antara lain sebesar Rp 2,2 triliun sejak 2005–2020. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense