RM.id Rakyat Merdeka - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Partai Golkar terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memanggil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku dan Azis Mahulette, untuk meminta klarifikasi soal perbedaan data dan usulan calon pengganti almarhum Rasyad Efendi Latuconsina.
Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD Maluku tentang usulan PAW yang diajukan Partai Golkar. Namun, KPU perlu memverifikasi kebenaran dokumen dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, sebelum proses dilanjutkan.
“Surat dari pimpinan DPRD sudah kami terima, Senin (13/10/2025) kemarin. Saat ini, kami sedang melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak, baik dari DPD Partai Golkar maupun saudara Azis Mahulette,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Baca juga : Salurkan 142 Ribu Rumah Subsidi, Capaian BTN Luar Biasa
Shaddek menerangkan, tahapan PAW diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Regulasi itu mengharuskan KPU melakukan verifikasi berlapis sebelum menetapkan calon pengganti antar waktu.
Masalah muncul, lanjut dia, nama Azis Mahulette, calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum Rasyad, dilaporkan sedang dalam proses pemberhentian dari Partai Golkar. Di saat bersamaan, Partai Golkar mengusulkan nama Ridwan Rahman Marasabessy sebagai calon pengganti almarhum Rasyad.
“Partai Golkar mengajukan Ridwan Marasabessy, karena Azis Mahulette sedang dalam proses pemberhentian. Di sisi lain, Azis menyampaikan keberatan atas keputusan itu,” imbuhnya.
Baca juga : Perang Dagang Memanas Ekspor RI Tetap Kinclong
Sebab itu, tambah Shaddek, KPU Maluku menunda tindak lanjut surat PAW hingga proses klarifikasi tuntas. “Kami perlu memastikan seluruh dokumen dan pernyataan yang disampaikan kedua pihak. Jika tidak ada sengketa internal, KPU bisa memproses PAW dalam lima hari kerja setelah surat diterima,” terangnya.
Shaddek memastikan, hasil klarifikasi segera disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Maluku. “Setelah proses klarifikasi rampung, kami akan kembali bersurat ke DPRD untuk menyampaikan hasil verifikasi,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Azis Mahulette, Elia Ronny Sianressy menegaskan, secara hukum, kliennya berhak atas kursi DPRD yang akan diisi melalui proses PAW. Menurut dia, masalah tersebut menjadi domain hukum, bukan ranah politik yang hanya menguntungkan pribadi seseorang.
Baca juga : Pemprov DKI Diingatkan Cegah Banjir Sejak Dini
“Kami yakin, Ketua Umum Partai Golkar pasti akan sadar bahwa ini yang benar,” cetusnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.