RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
Baca juga : Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pertamina Layani Energi Ke Pelosok Negeri
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (20/10/2024).
KPK mengusut perkara ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Baca juga : Austria Dan Denmark Gemilang, Kroasia Ditahan Imbang
Komisi antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut.
Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.
Baca juga : Kumpulkan Seluruh Fraksi, Puan: Saya Pimpin Reformasi DPR
Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dengan inisial DM dan HNN.
Upaya pencegahan tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp 80 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.