RM.id Rakyat Merdeka - Tangis ketua majelis hakim Effendi pecah. Dia tak dapat menyembunyikan kesedihannya saat memimpin sidang pemeriksaan terdakwa kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng. Sebab, dua terdakwa yang diperiksa merupakan rekan sejawatnya, sesama hakim.
Keduanya adalah hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin dan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Effendi mengaku mengenal Arif dan Agam secara pribadi. Mereka berdua, meniti karier bersama Effendi. Dia pernah bertugas bersama Arif di Riau. Arif Ketua PN Pekanbaru, sementara Effendi Ketua PN Dumai.
Sedangkan hubungannya dengan Agam, lebih dalam. Effendi bersama Agam sama-sama menerima Surat Keputusan (SK) sebagai calon Hakim pada 1996.
Baca juga : Kejagung Resmi Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi Migor Ke Negara
Kemudian, pada 1999, keduanya masuk pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Gandul, Cinere, saat masih di bawah Departemen Kehakiman, yang sekarang menjadi Pusdiklat Mahkamah Agung (MA).
Selama dua pekan, Effendi bersama Agam menjalani pendidikan dasar kemiliteran. Mulai dari berjalan kaki dari Sawangan ke Cilandak, hingga latihan berenang di Ancol, di bawah pelatihan Marinir.
Kemudian pada 2001, mereka berpisah. Effendi ditugaskan di PN Pidie, Aceh. Kala itu, kondisi di Aceh belum begitu aman. Sementara Agam, ditugaskan ke wilayah Indonesia timur. Mengenang kisahnya, Effendi pun meneteskan air mata.
“Hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini, kita ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan dan jujur, secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini,” ujar Effendi sambil terisak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca juga : KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar dalam Kasus Proyek Jalan Mempawah
“Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan teman-teman saya,” imbuhnya, seraya menyeka air mata.
Sementara untuk terdakwa lain yang juga diperiksa, yakni hakim nonaktif PN Jakarta Selatan Djuyamto dan hakim ad hoc PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, Hakim Effendi mengaku tak terlalu akrab.
Namun dia menyoroti rekam jejak alias track record Djuyamto sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan memperjuangkan kenaikan gaji hakim. Effendi menanyakan alasan para terdakwa menerima suap perkara migor ini.
“Seluruh angkatan kita menengok ke kita sekarang. Mungkin saya akan dihujat, kan begitu ya, Saudara teman saya. Tapi tugas negara ini harus saya emban,” ujar Effendi, kembali menangis.
Baca juga : KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Kasus Penyaluran Bansos
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas terdakwa korporasi migor. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang ini mereka terima dari M. Syafei selaku Head Social Security Legal Wil Group.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.