BREAKING NEWS
 

Meski Sandra Dewi Ajukan Keberatan

Lelang Aset Harvey Moeis Tetap Dilakukan Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Transaksi ini dinilai janggal karena Sandra Dewi mengaku tidak pernah memiliki utang-piutang dengan Helena maupun perusahaannya. 

Max menjelaskan, aliran uang dari Helena punya pola tersendiri dan selalu melalui setor tunai, bukan transfer. Uang Rp 3,15 miliar ini juga disetor secara dalam tiga tahap, pada hari yang sama. 

Selain itu, Max menyatakan, Sandra Dewi tidak bisa menunjukkan bukti bahwa tas-tas tersebut dibelinya sebelum menikah. 

Baca juga : Napoli Jamu Inter Di Waktu Yang Salah

Sandra Dewi hanya menyatakan bahwa tas-tas tersebut merupakan hasil endorsement. Namun, setelah ditelusuri, penyidik menemukan kejanggalan. 

“Penyidik juga memanggil orang-orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi tersebut,” ucap penyidik Kejagung Silvi Mulyani. 

Menurutnya, hanya tiga orang yang datang dan mau memberikan konfirmasi dan itu juga dinilai sesuai dengan keterangan Sandra Dewi. “Istilahnya, ada anomali,” ucapnya. 

Baca juga : Polemik Boikot Atlet Israel, Erick: Keputusan IOC Belum Final

Sekadar latar, Sandra Dewi melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya dalam perkara korupsi Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 7/PID. SUS/KEBERATAN/TPK/2025/ PN.Jkt.Pst. 

Aset-aset yang dimohonkan Sandra Dewi dalam keberatannya ialah sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono). Kemudian rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; dan sejumlah tas. 

Perkara Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) sudah inkrah sejak permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia pun tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022. 

Baca juga : Pemimpin Negara Silih Berganti Temui Prabowo

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID. SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa, 1 Juli 2025. 

Putusan diperiksa dan diadili majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Mario Parakas. Putusan diketok pada Rabu (25/6/2025). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense