RM.id Rakyat Merdeka - Artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencabutan gugatan tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang gugatan keberatan Sandra Dewi adalah kesimpulan dari para pihak, kuasa hukum dan jaksa Kejagung. Keberatan penyitaan aset diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Tim kuasa hukum para pemohon menyerahkan surat permohonan pencabutan keberatannya kepada majelis hakim, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim pun memeriksa surat tersebut untuk memastikan bahwa Sandra Dewi selaku pemohon mengetahui dan memberi izin terkait pencabutan keberatannya.
Dalam suratnya, Sandra Dewi dkk menyatakan patuh dan tunduk terhadap putusan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Baca juga : Para Sultan dan Tokoh Bangsa Deklarasikan Forum Keberagaman Nusantara
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena diputus pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Dalam suratnya para pemohon menyatakan mencabut keberatannya secara sukarela dan tanpa tekanan.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," kata hakim.
Diketahui, Sandra Dewi dkk melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya dalam perkara korupsi Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Baca juga : Setahun Pemerintahan Puntadewa
"Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," sambungnya.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Ada tiga orang selaku pemohon yang mengajukan yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan selaku termohon ialah jaksa penuntut umum Kejagung.
Andi menyatakan, yang menjadi dalih Sandra Dewi dkk dalam keberatannya yakni sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan telah memasuki agenda pembuktian. Dan pada Jumat (17/10/2025), pihak termohon (jaksa) telah menghadirkan ahli.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," imbuhnya.
Aset-aset yang dimohonkan Sandra Dewi dalam keberatannya ialah sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono). Kemudian rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; dan sejumlah tas.
Baca juga : SCBD Weekland Jadi Kawasan Kuliner Dan UMKM Di Akhir Pekan
Adapun Harvey Moeis telah divonis pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, banyak juga aset Sandra Dewi yang dirampas.
Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan emas, hingga sebanyak 88 buah tas mewah seperti Louis Vuitton, Hermes, Dior, dan lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.