RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia lahir dari perjuangan panjang seluruh elemen anak bangsa. Bahan baku perjuangan tersebut adalah persatuan, tanpa memandang suku, agama, ras dan etnis, untuk suatu tujuan yaitu kemerdekaan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran. Kemerdekaan yang diperjuangkan dimaknai sebagai hak segala bangsa, dengan menempatkan satu musuh bersama yaitu penjajahan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi tonggak penting persatuan. Satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa telah disepakati bersama. Hari ini, 97 tahun setelah sumpah tersebut dikumandangkan, ancaman bagi persatuan Indonesia bukan lagi datang dari penjajahan, namun kerap dipicu oleh disrupsi informasi di era media sosial. Di satu sisi, kemampuan untuk menyebarkan informasi secara cepat memperluas akses publik terhadap berita dan ruang partisipasi; di sisi lain, karakter arus informasi yang tak terfilter, disintermediasi, dan terpersonalisasi menciptakan kondisi rawan bagi informasi bermasalah — mis-, dis-, dan mal-information — yang secara kolektif disebut information disorder (Wardle & Derakhshan, 2017).
Konsep post-truth menambah lapisan analitis penting: ketika fakta objektif menjadi kurang berpengaruh dibanding sentimen atau keyakinan pribadi dalam membentuk opini publik, argumen rasional dan bukti empiris mengalami degradasi otoritas (McIntyre, 2018). Di era post-truth, klaim emosional yang resonan cenderung lebih cepat viral daripada koreksi yang berbasis verifikasi.
Satu setengah dekade terakhir, era disrupsi informasi dan post-truth menghadirkan risiko serius, salah satunya kemampuan media sosial memudahkan penghinaan terbuka terhadap pemimpin bangsa dan para pejabat publik sebagai fenomena yang melemahkan tata kelola, memperparah polarisasi, dan merongrong kepercayaan publik. Caci maki dan celaan yang menjurus pada penghinaan meluncur ke ruang publik lebih deras dari kritik objektif yang membangun. Nilai agama dan etika seolah tak lagi jadi rujukan dapat bersuara.
Islam Menghargai Martabat Manusia
Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan manusia sebagai ciptaan yang sempurna, dalam bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S. At-Tin Ayat: 4). Tidak boleh ada yang menggugat kekuasaan-Nya dalam menetapkan nilai sempurna dari ciptaan tersebut. Allah secara tegas melarang seseorang dan suatu kaum mengolok-olok, mencaci maki, menghina dan memberikan julukan yang buruk kepada orang atau kelompok yang lain, karena bisa jadi kaum yang dihina tersebut justru memiliki derajat yang lebih baik di sisi-Nya.
Al-Qur’an juga menegaskan prinsip kesetaraan manusia di hadapan Allah tanpa memandang ras, status, maupun kelompok sosial. Surah Al-Hujurat (49):11–12 mengandung peringatan moral agar setiap individu menahan diri dari menghina dan mencela, karena tindakan tersebut menimbulkan permusuhan dan melemahkan ukhuwah. Selain itu, Islam memandang kehormatan manusia sebagai anugerah ilahi sebagaimana termaktub dalam Al-Isra’ (17):70: “Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
Rasulullah Muhammad ﷺ juga melarang caci maki dan menghina seorang muslim. Ia menyematkan pangkat fasik, durhaka dan buruk bagi seseorang yang merendahkan dan mencaci maki seorang muslim. Mencaci seorang Muslim adalah perbuatan fusuq (kedurhakaan), dan memeranginya adalah kekufuran (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, Hadis No. 48 dan Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Hadis No. 64). Bahkan Nabi Muhammad mengingatkan dengan tegas, jika ada yang melaknat seorang mukmin, maka itu sama dengan membunuh mukmin tersebut.
Hadis-hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menegaskan implementasi nilai tersebut dalam kehidupan sosial. Rasulullah SAW. mengajarkan bahwa seorang Muslim sejati adalah yang menjaga lidah dan perbuatannya dari menyakiti orang lain. Dengan demikian, etika Islam tidak hanya berorientasi vertikal (hubungan dengan Tuhan), tetapi juga horizontal (hubungan sesama manusia), yang menjadi dasar peradaban damai dan bermartabat.
Persaudaraan dalam islam seyogyanya diejawantahkan dalam sikap dan perbuatan saling menghormati, yang diamalkan dengan cara menahan dari dari ucapan yang menyakiti, mengejek atau upaya untuk mempermalukan; tindakan yang merendahkan kehormatan atau memancing kebencian; termasuk menyebarkan aib dan fitnah. Islam mengajarkan umatnya untuk mengamalkan perbuatan yang baik dan terpuji melalui ucapan yang lembut dan menangkan, saling menasihati dalam kebenaran dan kasih sayang serta menjaga kehormatan orang lain sebagaimana menjaga kehormatan diri sendiri.
Baca juga : KCIC Peringati Hari Sumpah Pemuda Bersama Penumpang Whoosh di Stasiun
Prinsipnya, Islam melarang umat saling menghina dan merendahkan. Dalam hubungan sesama muslim, saling mencaci ataupun merendahkan adalah perbuatan terlarang. Perbedaan tidak lantas harus saling mengejek. Tetapi untuk saling bermusyawarah, memahami, dan saling menasihati.
Relasionalitas dan Etika Kemanusiaan
Konsep manusia sebagai makhluk yang berelasi telah lama menjadi perhatian utama dalam tradisi filsafat Timur maupun Barat. Manusia tidak dapat dipahami hanya sebagai individu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai entitas yang keberadaannya bermakna melalui hubungan etis dengan sesamanya. Confucius, salah satu tokoh sentral dalam filsafat Timur, menegaskan bahwa “manusia sejati hidup dalam relasi etis dengan sesamanya.” Pandangan ini menempatkan prinsip ren (仁)—yakni kemanusiaan dan kasih sayang—sebagai dasar moral kehidupan sosial (Fung, 1948). Dengan demikian, nilai kemanusiaan dalam ajaran Konfusianisme terwujud bukan dalam tataran teoretis semata, tetapi melalui praktik etis dan kesalingan antarindividu.
Tradisi filsafat Barat juga memberikan kontribusi penting terhadap pembentukan gagasan kemanusiaan. Cicero memperkenalkan konsep homo humanus, yaitu manusia yang memanusiakan manusia lain. Bagi Cicero, kemanusiaan sejati diwujudkan melalui sikap rasional, adil, dan penuh empati dalam kehidupan sosial-politik (Cicero, 1991). Pandangan ini mempertegas bahwa dimensi etis manusia tidak terpisah dari tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat dan bangsa. Dalam konteks ini, humanitas bukan sekadar konsep moral abstrak, tetapi landasan praksis yang menuntut keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia secara universal.
Martin Buber melengkapi dua pandangan sebelumnya dengan gagasan homo dialogus, yaitu manusia sebagai makhluk yang hidup melalui relasi dialogis. Melalui karya monumental I and Thou, Buber (1970) mengemukakan bahwa eksistensi manusia mencapai keotentikannya ketika ia terlibat dalam hubungan “Aku–Engkau” (I–Thou), bukan sekadar relasi “Aku–Itu” (I–It). Relasi dialogis menuntut pengakuan timbal balik, penghormatan terhadap martabat, dan keterbukaan terhadap keberadaan yang lain. Dengan demikian, Buber menegaskan bahwa kemanusiaan tidak mungkin terwujud tanpa dialog yang tulus dan kesediaan untuk menerima keberlaina.
Pandangan Confucius, Cicero, dan Buber menunjukkan adanya kesamaan ontologis dan etis mengenai hakikat manusia. Eksistensi manusia baru bermakna ketika ia hidup dalam jaringan relasi yang saling menghormati dan mengakui martabat sesama. Dalam konteks sosial modern yang ditandai oleh polarisasi, ujaran kebencian, serta krisis empati, gagasan mereka menjadi relevan sebagai dasar etika publik dan pendidikan karakter. Nilai-nilai ren, humanitas, dan dialogisitas merupakan fondasi yang dapat memperkuat kohesi sosial serta mendorong masyarakat untuk membangun relasi yang humanis dan egaliter.
Ketiganya menawarkan sintesis nilai yang dapat dijadikan paradigma moral lintas budaya: kemanusiaan sejati diwujudkan melalui tindakan saling menghormati, memanusiakan, dan berdialog secara tulus. Dalam kerangka pembangunan peradaban modern, etika relasional berperan sebagai koreksi terhadap kecenderungan dehumanisasi dan individualisme ekstrem. Nilai-nilai kemanusiaan universal tersebut dapat membangun peradaban yang lebih beradab, adil, dan bermartabat.
Visi Persatuan Pendiri Bangsa
Para pendiri bangsa, founding father, berjuang dengan strategi kemanusiaan berbasis intelektual sekaligus menawarkan konsep dan visi yang jelas. Persatuan dan kesatuan ditawarkan secara terbuka, dan disepakati dalam ikrar bersama yang menggetakan, yaitu Soempah Pemoeda.
Ide dan gagasan bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia dan berbahasa persatuan, bahasa Indonesia, merupakan pemikiran yang monumental. Visi besar dan ketajaman berpikir penuh kontemplasi tercermin dari pilihan diksi yang digunakan, perdebatan panjang dari dua kali kongres para pemuda di masa itu. Para tokoh bangsa tampil elegan memperjuangkan kemanusiaan. Cakupan perjuangan bukan hanya bersifat lokal dan situasional, tetapi lebih jauh dari itu menjangkau aras perjuangan kemanusiaan secara universal. Sejarah mencatat mereka sebagai pejuang intelektual, pejuang kebangsaan dan penjuang kemanusiaan.
Baca juga : Lamhot Sinaga: Sumpah Pemuda Energi Persatuan dan Pembangunan Nasional
Soekarno, salah satu pendiri bangsa, dalam pidato pembelaan (pledoi) di hadapan pengadilan Landraad Bandung pada 2 Desember 1930 mengutarakan dengan tegas sikap kritisnya terhadap penjajahan Belanda. Dalam naskah pidato bersejarah berjudul Indonesia Menggugat tersebut, Soekarno menggarisbawahi pembelaannya bukan semata untuk dirinya, tetapi untuk rakyat Indonesia.
“Perkara ini bukan perkara Soekarno seorang. Bukan perkara terhadap seorang manusia, melainkan perkara terhadap suatu ide, terhadap suatu paham, terhadap suatu keyakinan, keyakinan bahwa suatu bangsa, yang telah berabad-abad lamanya terjajah dan tertindas, berhak menentukan nasibnya sendiri” (Soekarno, 1930).
Menariknya, tidak ada sumpah serapah, caci maki dan hinaan yang keluar dari pidato pembelaan tokoh tersebut. Fakta empiris atas penjajahan, penindasan dan ketidakadilan lebih diutamakan sebagai bukti objektif. Bahkan Soekarno berujar, bahwa ia dan kawan-kawannya berjuang bukan untuk kebencian, melainkan untuk cinta, cinta tanah air, cinta kepada keadilan, dan cinta kepada kemerdekaan.
Kita patut belajar dan memetik kebijaksanaan dari para pendiri bangsa. Mereka berjuang dengan ide yang cemerlang, bertumpu pada nilai-nilai yang kokoh, baik nilai agama, etika, dan pemikiran filosofis yang menembus waktu. Kekuatan gagasan, keteguhan hati dalam menghadapi tekanan dan penderitaan, dan cita-cita besar telah memandu perjuangan para pendiri bangsa dalam merengkuh kemerdekaan, yang hasilnya masih terus dinikmati oleh seluruh elemen bangsa hingga saat ini.
Sumpah Pemuda, Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila sebagai buah pikiran luhur pada pendahulu masih sangat relevan menjadi fondasi utama bangsa Indonesia. Generasi masa kini bertanggungjawab untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi disintegrasi bangsa, sedangkan Presiden dan para anggota kabinet berkewajiban mengisi masa kemerdekaan dengan ikhtiar pembangunan yang berorientasi pada terwujudnya keadilan sosial.
Bersikap Objektif, Hentikan Penghinaan
Pada bagian akhir tulisan ini saya ingin mengulas sedikit tentang peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. Keresahan ini timbul ketika ada tindakan dari segelintir oknum melakukan penghinaan rasial, pelecehan fisik dan membobardir caci maki kepada sosok Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di media sosial.
Bukan kritik konstruktif dan koreksi kinerja yang disampaikan, melainkan tindakan tidak terpuji yang tidak manusiawi. Unggahan gambar, potongan video dan tulisan-tulisan pendek yang menyudutkan semakin hari semakin banyak beredar. Menurut saya aksi-aksi tersebut telah menciderai rasa persaudaraan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Mereka dengan sengaja telah berbuat tidak adil kepada salah satu putra terbaik Papua, yang mendapatkan kepercayaan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu anggota Kabinet Merah Putih.
Dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda tahun ini saya mengajak seluruh kalangan untuk bertindak lebih beradab serta bersikap lebih objektif dalam menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Dalam catatan saya, Menteri Bahlil telah bekerja ekstra keras untuk mewujudkan dua perintah Presiden, yaitu Swasembada Energi dan Percepatan Hilirisasi.
Laporan kinerja Kementerian ESDM yang disampaikan secara terbuka menunjukkan, selama satu tahun telah diterbitkan dua kebijakan dengan keberpihakan yang tegas kepada rakyat. Lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 memberikan kesempatan kepada koperasi, UMKM dan BUMD untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan. Menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ESDM juga telah menata dan melegalisasi sumur minyak masyarakat. Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 memberikan kesempatan kepada koperasi, BUMD dan UMKM mengelola 45.000 sumur minyak masyarakat. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi 10.000 BOPD, menyerap 225 ribu tenaga kerja, dan memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi masyarakat.
Baca juga : Momentum Sumpah Pemuda, Pemerintah Perkuat Gizi Lewat Program MBG
Salah satu program penting dalam mendukung pemerataan listrik di seluruh pelosok negeri adalah Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yang membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan sambungan listrik secara mandiri. Pada tahun 2024, program ini telah menjangkau 155.429 rumah tangga di seluruh Indonesia, dan pada tahun 2025 ditargetkan meningkat menjadi 215.000 rumah tangga penerima manfaat. Selain itu, Program Listrik Desa (Lisdes) 2025–2029 sebagai langkah percepatan penyediaan listrik di 10.068 lokasi untuk menjangkau lebih dari 1,2 juta calon pelanggan. Khusus tahun 2025, pembangunan Listrik Desa diprioritaskan pada 1.285 lokasi dengan target jangkauan pada 77.616 rumah tangga baru di berbagai pelosok tanah air.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berikhtiar mewujudkan swasembada energi, sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA Bapak Presiden. Peningkatan produksi minyak bumi dilakukan melalui penerapan teknologi, reaktivasi sumur mati suri, serta eksplorasi potensi Migas di wilayah Indonesia Timur. Periode Januari hingga September 2025, produksi minyak nasional (termasuk NGL) tercatat naik 4,79 persen menjadi 604,7 ribu barel per hari, dan pada tahun 2026 ditargetkan meningkat menjadi 610 ribu barel per hari.
Penguatan energi dalam negeri juga ditempuh melalui Program Mandatori B40, yang mengoptimalkan pemanfaatan biodiesel dari sawit. Program ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan — menghemat devisa sebesar Rp 93,43 triliun, menyerap 1,33 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi CO₂ hingga 28 juta ton pada tahun 2025.
Dalam sepuluh bulan terakhir, pemerintah telah meresmikan sejumlah proyek hilirisasi strategis dan menyerahkan 18 dokumen pra-feasibility study (pra-FS) untuk proyek hilirisasi dengan total nilai investasi mencapai 38,63 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 618,13 triliun. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat rantai pasok industri nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kemampuan teknologi dan daya saing Indonesia di pasar global.
Kinerja sektor ESDM juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga semester I tahun 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ESDM telah mencapai Rp183,3 triliun, atau 71,9 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp 254,6 triliun. Capaian ini membuktikan bahwa sektor energi dan sumber daya mineral tetap menjadi penopang utama penerimaan negara, sekaligus motor penggerak pembangunan nasional. Realisasi investasi periode Januari sampai Agustus 2025 mencapai 17,20 miliar dolar AS, meningkat 8,5 persen dibandingkan realisasi periode sebelumnya pada 2024 yaitu 15,85 miliar dolar AS.
Oleh: Idrus Marham
Penulis adalah Mantan Sosial, Politisi Senior Golkar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.