BREAKING NEWS
 

Usai Diperiksa KY, Nasib 3 Hakim Pemvonis Tom Lembong Ditentukan Sidang Pleno

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 2 November 2025 21:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Nasib ketiga hakim tersebut bakal ditentukan dalam sidang pleno.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya tidak dapat membeberkan materi hasil pemeriksaan ketiga hakim tersebut.

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut ialah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan.

"KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik," katanya saat dihubungi, Minggu (2/11/2025).

Mukti mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim dilakukan di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Mereka merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terutama dalam sidang tindak pidana korupsi kasus importasi gula Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret Tom Lembong.

Baca juga : Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain

"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," imbuhnya.

Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto belum dapat memberikan komentarnya terkait hasil pemeriksaan tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

"Saya malah belum tahu, besok saya tanyakan dahulu ya," ucap hakim agung Yanto saat dihubungi pada Minggu malam.

Sebelumnya, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkaranya ke KY pada Senin (11/8/2025) lalu.

Adsense

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom usai audiensi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Tom mengaku tidak ingin menjatuhkan orang atau sebuah institusi. Namun menurutnya, pelaporan ini merupakan momentum yang positif karena banyaknya atensi masyarakat.

Baca juga : 3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof. Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini, kami lihat momentum yang sangat positif," katanya.

Dia mengatakan, dinamika perkara ini juga merupakan momen edukatif untuk masyarakat belajar hukum. Dia pun menegaskan, tidak ada niat personal maupun negatif dalam laporan ini.

"Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," ujarnya.

Tom berharap, momentum ini menjadi jalan untuk berbenah. Dia mengatakan, pihaknya dan Komisi Yudisial sepakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap laporan ini.

"Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," tambahnya.

Adapun Tom melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kembali Diperiksa Kejagung, Nadiem Terima Putusan Praperadilannya

Majelis hakim yang mengadili perkaranya diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman.

Diketahui, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait perkara korupsinya. Dia pun mengucapkan terima kasih atas pemberian abolisi tersebut. Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah.

Abolisi ini membuat proses peradilan terhadapnya dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense