Dark/Light Mode

Kembali Diperiksa Kejagung, Nadiem Terima Putusan Praperadilannya

Selasa, 14 Oktober 2025 12:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan setelah menjalani operasi dan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.34 WIB.

Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Nadiem mengenakan rompi warna merah muda khas Jampidsus Kejagung, dengan tangan terborgol. Terima kasih, sudah mulai (pemeriksaan).

"Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum," kata Nadiem. Wajahnya masih tampak pucat. 

Baca juga : Jerman Menang Tipis, Prancis Tertahan di Islandia

Ucapan terima kasih juga dia tujukan kepada para guru dan komunitas ojek online (ojol) yang memberikan dukungan moril kepadanya.

Selain itu, Nadiem berkomentar soal hasil gugatan praperadilannya yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," katanya, lirih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik ​​Jampidsus hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem.

"Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka," ucapnya saat dihubungi, Selasa siang.

Baca juga : Kementan Dorong Percepatan Varietas Tanaman Dan Perizinan Pupuk

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem tekait sah atau tidaknya menetapkan tersangka untuk semuanya.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 11 Juni 2025.

Hakim menambahkan, tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon karena hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tipikor.

Hakim hanya mengatakan bahwa Kejagung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca juga : Sosok I Ketut Darpawan, Hakim yang Bikin Terobosan di Praperadilan Nadiem

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” lanjut hakim.

Nadiem kembali ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pasca perawatan di rumah sakit sejak Rabu (8/10/2025) lalu. Nadiem harus menjalani operasi wasir yang dideritanya di rumah sakit Pemerintah.

“Telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit. Dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Kepastian itu diperkuat dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan bahwa perawatan Nadiem telah rampung dan dapat kembali menjalani terpilih berikutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.