RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan pasal pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Pasal itu dikenakan lantaran KPK menduga Abdul Wahid dkk menerima sejumlah uang selain dari pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
“Kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B (untuk penerimaan-penerimaan lainnya),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Abdul Wahid meminta fee atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, yang dikenal dengan istilah “jatah preman”.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," ujar Wakil Ketua Johanis Tanak.
Tanak menjelaskan, perkara ini bermula ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau pada bulan Mei lalu.
Dalam pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru tersebut, Ferry dan para Kepala UPT membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.
Baca juga : KPK Duga Gubernur Riau Gunakan Uang Jatah Preman untuk Pergi ke Luar Negeri
Tanak mengatakan, kenaikan anggaran untuk program tersebut mencapai 147 persen, dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar.
Pasca pertemuan tersebut, Ferry kemudian bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Arief yang merupakan representasi dari Abdul Wahid, meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, atau sebesar Rp 7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkapnya.
Karena takut, Ferry bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP terpaksa menyepakati besaran fee yang dipatok Abdul Wahid.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang',” jelasnya.
Setelah itu, uang mulai diserahkan secara bertahap. Tanak merinci, pertama pada Juni, Ferry yang bertindak sebagai pengepul uang dari para Kepala UPT mengumpulkan total Rp 1,6 miliar.
Baca juga : Pongo Luncurkan Laptop Gaming Seri RTX 5060 dengan Performa Kelas Atas
Atas perintah Arief, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli Gubernur Riau, sekaligus orang kepercayaannya, Dani M Nursalam. Sisanya, Rp 600 juta, diberikan Ferry kepada kerabat Arief.
Kemudian, penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. Atas perintah Dani, Ferry kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT. Kali ini jumlahnya Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut diberikan Ferry di antaranya untuk sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Sementara penyerahan ketiga, terjadi bulan ini. Ferry mengumpulkan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 450 juta diberikan kepada Abdul Wahid melalui Arief. Kemudian, Rp 800 juta langsung diberikannya kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” beber Tanak.
Usai penyerahan ketiga inilah, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025). Dalam OTT tersebut, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta.
Kemudian, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta, saat menggeledah rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga : Amankan Rp 1,6 M di OTT Gubernur Riau, KPK: Bukan Penyerahan Pertama
“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” ucap Tanak.
Usai memeriksa secara intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, komisi antirasuah juga mentersangkakan Arief dan Dani M. Nursalam.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.