BREAKING NEWS
 

Sidang PK Adam Damiri di Kasus Asabri, Kuasa Hukum Beberkan 8 Bukti Baru

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 6 November 2025 19:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara membeberkan delapan bukti baru (novum) yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang sempat menjerat kliennya.

"Novum ini ada sampai delapan," kata Deolipa usai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).

Bukti baru tersebut meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.

Aplikasi ini menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, adanya keuntungan perusahaan (Asabri), dan mutasi rekening yang membuktikan bahwa uang pengganti Rp 17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.

Baca juga : Deolipa: Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri, Besok

"Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru. Jadi, memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri," ucapnya.

Selanjutnya, dia menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan ketika Asabri dipimpin Adam Damiri.

"Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh pak Adam Damiri," katanya.

Adsense

Data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri juga dipaparkan. Data dari aplikasi itu mengungkapkan bahwa Asabri justru meraih keuntungan.

Tim kuasa hukum turut menekankan, Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Mereka menegaskan, kerugian yang ditudingkan terjadi setelah ia pensiun pada akhir 2015, ketika direktur utama berikutnya mengambil alih perusahaan.

Baca juga : Dari Inspirasi ke Kolaborasi: Harmoni Gagasan untuk Pendidikan Bermutu

Selama menjabat, Adam Damiri menjalankan tugas atas perintah negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait.

Tim kuasa hukum menilai, putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.

Bukti terbaru, klaimnya, menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin (10/11/2025) pekan depan.

Tim kuasa hukum bakal menghadirkan enam ahli, yakni ahli kerugian negara, korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal.

Keterangan para ahli untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan menerangkan untuk mendukung pengajuan PK Adam Damiri.

Baca juga : Kilang Pertamina Pastikan Kualitas BBM Teruji dan Penuhi Standar

Dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Asabri, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.

Namun, majelis kasasi MA memperberat kembali vonis pidana penjara menjadi 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar.

"Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun," kata Deolipa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense