Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Deolipa: Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri, Besok
Rabu, 5 November 2025 22:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Adam Damiri memastikan, kliennya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Sidang perkara kliennya teregister dengan nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST, akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Deolipa mengungkapkan, Adam Damiri akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
"Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran," katanya.
Baca juga : Bojan Hodak Puas Lini Belakang Persib Mulai Padu
Dia menambahkan, langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” tutur Deolipa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).
Deolipa menyebut, langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
"Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.
Baca juga : Doa Dahnil di Tanah Suci, Harap Pemerintahan Prabowo Kian Dicintai Rakyat
Bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
"Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," tutur Deolipa.
Dia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya.
Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," ujarnya.
Baca juga : Tim Hukum Adam Damiri Resmi Daftarkan PK Kasus Asabri ke Pengadilan Tipikor
Tim hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
"Kami berharap, majelis hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," pungkas Deolipa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya