BREAKING NEWS
 

Dukungan Meluas, Langkah Polda Metro Jaya Tersangkakan Roy Suryo Dinilai Tepat

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 10 November 2025 14:26 WIB
Roy Suryo (kanan) usai menghadiri gelar perkara, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (9/7/2025). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo terkait isu ijazah palsu terus meluas. Dukungan tersebut antara lain diberika Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai tokoh nasional, yang menilai langkah penyidik sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

“Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Menurut Sugeng, tindakan yang dipersangkakan bukan sekadar opini atau ekspresi lisan, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

"Itu inti perbuatan pidana yang diselidiki, sehingga jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,” ujarnya.

Baca juga : Poros Muda Indonesia Apresiasi Polda Metro Tetapkan Tersangka Kasus Hoax Ijazah

Sugeng menegaskan, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik. Apalagi, tuduhan itu sudah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM dan saksi-saksi teman seangkatan Presiden, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan Bareskrim itu menjadi fakta hukum bahwa tidak ada pemalsuan ijazah. Karena itu, ketika tuduhan serupa terus disebarkan di ruang publik, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Adsense

Sugeng juga menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi dan berbagai ahli, mulai dari pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga : Kampung Nelayan Merah Putih: Janji Gerakan dari Tepi Laut

“Prosesnya juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik. Jadi, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” tegasnya.

Meski begitu, IPW menegaskan bahwa para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. “Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Anwar Iskandar. Dia menilai, langkah Polda Metro Jaya sudah tepat.

“Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” ujarnya.

Baca juga : Ledakan di SMAN 72, Polda Metro Kerahkan Tim Jibom

Kiai Anwar mengingatkan agar semua pihak menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. “Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) pekan ini. “Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025 — Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI Prima Surbakti menilai, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk sudah tepat karena opini yang digiring soal tudingan ijazah palsu Jokowi telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sejalan dengan IPW, GMKI, dan MUI, tokoh nasional asal Jawa Timur Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR lima periode, juga menyambut positif langkah Polda Metro Jaya. “Dengan penetapan tersangka ini, ada kepastian hukum. Dugaan pidana bisa diuji secara terbuka di pengadilan. Kalau tidak terbukti, hakim akan membebaskan mereka. Tapi kalau terbukti, ya harus dihormati,” tegas Ridwan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense