BREAKING NEWS
 

Sidang PK, Ahli Sebut Adam Damiri Tak Tepat Dikenakan Uang Pengganti

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 November 2025 18:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri yang diajukan terpidana Adam Rachmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Pihak kuasa hukum Adam Damiri menghadirkan Sudirman, ahli audit keuangan dan investigasi. Dalam sidang ahli Sudirman mengungkapkan, Adam Damiri selaku pemohon PK tidak layak dibebankan hukuman uang pengganti atas kasus korupsi tersebut.

Sebab, menurutnya, dia tidak pernah disebut sebagai pihak yang ikut menikmati aliran uang korupsi tersebut, baik dalam dakwaan maupun putusan di tingkat kasasi.

Sudirman memaparkan hal ini saat menjawab pertanyaan hakim perihal audit forensik untuk mencari aliran dana Asabri yang mengarah ke Adam Damiri.

"Kaitannya dengan uang pengganti ini, menurut ahli apakah perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui aliran uang?" tanya hakim.

"Saya maaf, agak spesifik untuk pak Adam. Di perkara ini tidak perlu dilakukan audit forensik karena, sorry saya masuk sedikit ke pokok perkara yang diterima tidak ada hubungan dengan pengelolaan uang Asabri," jawab Sudirman.

Baca juga : Tidar Warning Budi Arie, Gerindra Bukan Tempat Persinggahan Politik

Menurut Sudirman, penerimaan yang kemudian dibebankan kepada Adam Damiri malah tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri. Terlebih penerimaan tersebut terjadi setelah Adam Damiri lepas dari jabatannya sebagai Dirut Asabri.

"Yang memberi bukan tidak ada hubungan usaha dengan Asabri. Pemberian yang didakwakan dan yang diputus pada uang pengganti itu bukan uang hasil pidana dan kerugian negara," jelas Sudirman.

Dengan adanya bukti baru tersebut, Sudirman menyimpulkan terdapat unsur kekhilafan hakim terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap Adam Damiri.

"Tidak bisa, tidak tepat bahwa pak Adam dikenakan uang pengganti," tegasnya.

Adsense

Sebelumnya, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Adam Damiri membeberkan, ada delapan bukti baru (novum) yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang sempat menjerat kliennya.

Bukti baru tersebut meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.

Baca juga : OTT Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Tiba Di Gedung KPK Bareng Sekda

Aplikasi ini menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, adanya keuntungan perusahaan (Asabri), dan mutasi rekening yang membuktikan bahwa uang pengganti Rp 17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.

"Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru. Jadi, memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri," kata Deolipa usai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).

Selanjutnya, dia menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan ketika Asabri dipimpin Adam Damiri.

"Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh pak Adam Damiri," tuturnya. 

Data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri juga dipaparkan. Data dari aplikasi itu mengungkapkan bahwa Asabri justru meraih keuntungan.

Baca juga : Sidang PK Adam Damiri di Kasus Asabri, Kuasa Hukum Beberkan 8 Bukti Baru

Tim kuasa hukum turut menekankan, Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Mereka menegaskan, kerugian yang ditudingkan terjadi setelah ia pensiun pada akhir 2015, ketika direktur utama berikutnya mengambil alih perusahaan.

Selama menjabat, Adam Damiri menjalankan tugas atas perintah negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait.

Dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Asabri, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.

Namun, majelis kasasi MA memperberat kembali vonis pidana penjara menjadi 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense