Dark/Light Mode

Tim Hukum Adam Damiri Resmi Daftarkan PK Kasus Asabri ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 16 Oktober 2025 13:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum terpidana Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Deolipa Yumara, penasihat hukum Adam Damiri, mengaku telah menelaah kasus hukum yang menjerat kliennya dan menemukan banyak kekeliruan dari hakim yang memutus kasus tersebut.

Kekeliruan tersebut, hakim pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat menghukum Adam Damiri atas pekerjaan selama kurun waktu 2011–2020.

Padahal, kata Deolipa, kliennya menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri hanya untuk periode 2011–2015.

Baca juga : Punya Modal 4 Novum, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri Besok

"Yang 5 tahun setelahnya bukan tanggung jawab beliau," kata Deolipa di depan Gedung PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Deolipa juga menemukan sejumlah bukti baru (novum) dalam pengajuan PK Adam Damiri.

Menurutnya, bukti-bukti baru itu memperkuat bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu.

Dia bilang, ada enam novum yang bakal diajukan dalam PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Baca juga : Dasco: Dana Reses DPR Bukan Naik, Tapi Penyesuaian Periode

Deolipa juga turut menyerahkan analisanya atas kekeliruan hakim yang memutus perkara Adam Damiri di tingkat kasasi MA. Pihak Adam Damiri juga bakal mengajukan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang PK nanti.

Adapun enam novum tersebut di antaranya neraca-neraca keuangan atau laporan keuangan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi keuangan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan beberapa dokumen lain.

"Kita harapkan Mahkamah Agung bisa melihat ini sebagai suatu materi yang kemudian bisa menilai ulang terhadap kasasinya, dan kemudian bisa memutuskan kembali status beliau. Jadi, yang paling penting, beliau adalah veteran perang yang harus kita bela," imbuhnya.

Karena menurutnya, Adam Damiri tidak pernah menerima aliran uang dari perkara rasuah ini. Dan untuk pidana uang pengganti yang dibebankan sejumlah Rp 17,9 miliar, dibayar menggunakan uang pribadinya.

Baca juga : Minta Asetnya Dikembalikan, Saksi Kasus Hasbi Hasan Bakal Lapor DPR

"Jadi, bukan uang dari Asabri, uang pribadi pekerjaannya Adam Damiri, di mana dia ada usaha, itu diambil sebagai uang pengganti. Jadi yang akan kita kejar sampai kemudian di persidangan PK, kita akan buka ini supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari majelis PK," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana kepada Adam Damiri selama 20 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.

Namun, majelis kasasi MA memperberat kembali vonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.

Apabila Adam Damiri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa. Dan bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.