BREAKING NEWS
 

Kasus Penyelenggaraan Haji, KPK Bidik Kasus Baru Terkait Fasilitas Jemaah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 13 November 2025 06:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Dalam kerja sama tersebut, BPKH Limited hanya bertindak sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia berizin resmi di bidang pengiriman barang,” terangnya. 

Zoehelmy menambahkan, peran BPKH Limited bersifat terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo, sehingga tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau masalah operasional lainnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa BPKH Limited didirikan untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi, bukan sebagai penyelenggara operasional ibadah haji. 

Baca juga : Moldova Vs Italia, Gli Azzurri Santai Sambil Berharap

“Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited di kembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen, yang kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji,” jelasnya. 

Sekadar latar, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kasus ini bermula dari penambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. 

KPK menduga, sejumlah asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji. Mereka berupaya agar porsi haji khusus melebihi batas 8 persen dari total kuota nasional. 

Baca juga : Putus Tren Buruk Tur Eropa, Jorji Unjuk Gigi Di Jepang

Diduga, ada rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari pihak travel yang mendapat kuota tambahan kepada oknum di Kemenag, dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

Dana tersebut diduga mengalir hingga kepejabat tinggi di Kemenag. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara resmi. 

Baca juga : Ameera Khan, Hapus Foto Jefri Nichol

Dalam penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag YCQ, eks Stafsus Menag IAA, dan Direktur Travel, FHM. 

KPK pun menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah YCQ, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga milik IAA. 

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, demi mengungkap perkara ini secara terang. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense