BREAKING NEWS
 

DKPP Kasih Saran, Berantas Politik Uang Pakai Pendekatan Etika

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 22 November 2025 06:40 WIB
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politik uang merupakan kejahatan luar biasa. Pemberantasannya juga harus luar biasa, dan tidak hanya menggunakan instrumen hukum. Salah satunya, melalui pendekatan sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara Pemilu.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo di Serang, Banten, Jumat (21/11/2025). Dia mengatakan, pemberantasan politik uang dapat dilakukan dengan pendekatan sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki Pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” katanya. 

Baca juga : Di Event GJAW 2025, Permata Bank Patok Pembiayaan Rp 100 M

Ratna menjelaskan, sense of ethics berkaitan dengan pemahaman tentang apa yang benar secara moral. Sedangkan sense of crisis, kata dia, adalah kemampuan untuk mengenali dan bereaksi terhadap keadaan darurat atau tantangan yang mendesak. 

DKPP, kata Ratna, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya pada kejahatan Pemilu 2025. DKPP, kata dia, fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut. 

“Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor,” ujarnya. 

Baca juga : 3 Pilar Digaspol, Indonesia Bangun Ekonomi Tangguh

“Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” sambung Ratna. 

Ratna mengakui, penyelenggara yang terlibat langsung dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang. Padahal, kata dia, secara normatif, undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang. 

“Praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana. Misalnya, kata dia, peserta Pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya. 

Adsense

Baca juga : Kiosnya Bagus Dan Nyaman, Banyak Yang Ingin Jualan

Kerja-kerja penanganan politik uang, lanjut Ratna, harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar. Yaitu, kacamata etika dan kualitas demokrasi. Tanpa perspektif etika, kata Ratna, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense