RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan petinggi ASDP, sudah sesuai prosedur.
Menurut Yusril, dalam prosesnya, pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono itu juga disebut sudah sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.
“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga terpidana tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” ujar Yusril melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025).
Presiden Prabowo pun mendapatkan pertimbangan dari kamar tertinggi lembaga yudikatif tersebut. MA telah memberikan pertimbangan tertulis sebagai jawaban atas permintaan Presiden untuk rehabilitasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pemberian rehabilitasi muncul karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiganya telah inkracht, sebab baik para penuntut maupun jaksa KPK tidak mengajukan banding.
Baca juga : Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
“Karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” ucap Yusril.
Dengan begitu, Yusril mengatakan, tak ada mekanisme yang salah atas keputusan Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi untuk Ira, Yusuf Hadi, dan Hari Adhi Wicaksono yang sebelumnya sudah divonis bersalah, dan dihukum dalam kasus korupsi.
Dengan demikian, dari sudut prosedural, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sudah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
“Dengan rehabilitasi tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan,” tandas Yusril.
Pengumuman resmi pemberian hak rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca juga : Uniqlo Ajak Pelanggan Donasi Untuk Petugas Damkar Dan Pasukan Oranye
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang diterima DPR. Pimpinan DPR lantas memerintahkan Komisi Hukum yakni Komisi III untuk melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari DPR telah diterima oleh pihak Istana. Ia menyebut Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya.
Baca juga : Kasus KSU Dan Akuisisi Saham PT JN, Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut baru dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Prabowo pada Selasa sore.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.