Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus KSU Dan Akuisisi Saham PT JN, Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun
Jumat, 21 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sunoto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis dengan pidana 4 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Senang Jumpa Trump Di Gedung Putih, Ronaldo Diingatkan Kasus Pemerkosaan
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lalu, para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN, dan dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.
Sedangkan hal meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.
Hal meringankan lainnya, para terdakwa berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP, serta terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
Baca juga : Putri Main Tenang, Alwi Sempat Gugup
Kemudian, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Hakim memandang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Ira telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,25 triliun.
Hakim mengatakan, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris, sehingga melanggar ketentuan terkait. Selain itu, ia juga disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN, karena kondisinya yang tidak layak.
Apalagi Ira juga tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Nilai akhir akuisisi ASDP terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp 1,27 triliun.
Baca juga : DPR Jadi Target Teroris
Hakim menambahkan, para terdakwa mendudukkan atau memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi yang harus mutlak tercapai.
Nilai akuisisi diputuskan mendekati nilai yang diminta Adjie selaku pemilik PT JN, sehingga segala kekurangan yang ada di PT JN berupaya dipermak atau di-make up.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya