BREAKING NEWS
 

Pengacara Sebut Ira Puspadewi Senang Dapat Rehabilitasi Dari Presiden

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 November 2025 10:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya senang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu diungkapkannya usai menjenguk Ira Puspadewi, di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan. Menurut Soesilo, Ira sama sekali tak menyangka akan mendapatkan rehabilitasim

"Ya, seneng lah, terima kasih, Alhamdulilah, gitu. Nggak, nggak ada bayangan (akan dapat rehabilitasi). Ya, bayangannya doa saja," ujar Soesilo, Rabu (26/1102025). 

Dia menyebut, Ira baru tahu dirinya mendapat rehabilitasi saat berbuka puasa di Rutan, Selasa (25/11/2025) sore.

Baca juga : 5 Hari Setelah Divonis Penjara, 3 Mantan Direksi ASDP Direhabilitasi Presiden

Saat ini, Soesilo bersama tim kuasa hukum lainnya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi terhadap Ira.

Selain itu, SK juga diberikan kepada dua mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang juga klien Soesilo.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP tersebut.n

Adsense

"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.

Baca juga : Keadilan Substantif Di Balik Rehabilitasi Kasus ASDP

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, lantas usulan dari permohonan DPR RI ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.

"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.

Baca juga : Ira Puspadewi Direhabilitasi, Dubes Desra: Terima Kasih Presiden Prabowo

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense