Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bawono Kumoro
Peneliti Indikator Politik Indonesia
Peneliti Indikator Politik Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah terobosan hukum pemerintah kembali menuai perhatian publik. Terobosan hukum itu berupa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi ini menarik perhatian publik bukan karena keramaian isu yang menyertai kasus tersebut, tetapi karena ia telah menyentuh hal paling fundamental, yaitu bagaimana negara menegakkan keadilan substantif di tengah kompleksitas pengambilan keputusan di sektor publik.
Rehabilitasi ini tidak dapat dibaca sebatas sebagai respons dari seorang Presiden, melainkan jauh melampaui itu rehabilitasi dikeluarkan oleh Presiden kali ini merupakan sebuah langkah korektif total. Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry menunjukkan sensitivitas terhadap situasi di mana proses hukum berpotensi bergeser dari ranah evaluasi manajerial menuju kriminalisasi tidak proporsional.
Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan resiko kriminalisasi terhadap pejabat publik yang mengambil keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)memang telah menjadi perhatian tersendiri. Kompleksitas operasional dan tuntutan untuk berani melakukan inovasi telah menempatkan para direksi BUMN dalam sebuah ruang yang mungkin tidak disadari penuh dengan tekanan dari berbagai sisi.
Baca juga : Bebaskan Eks Dirut ASDP dari Rutan, KPK Tunggu SK Rehabilitasi
Ketika setiap keputusan strategis berpotensi ditarik kepada ranah pidana tanpa mempertimbangkan konteks atau iktikad saat keputusan itu dikeluarkan, maka timbul chilling effect di lingkungan BUMN yang pada akhirnya akan berpotensi menghambat dinamika institusionalBUMN itu sendiri.
Sebagai sebuah badan usaha yang diharapkan menjadi lokomotif transformasi ekonomi nasional, BUMN dapatterjebak dalam sikap defensif memilih aman secara prosedural ketimbang melakukan terobosan-terobosan yang memang diperlukan.
Pada titik itu, keadilan substantif mengambil peran penting, negara perlu memastikan bahwa pejabat publik yang bertindak dalam batas kewajaran dan iktikad baik tidak hidup dalam ancaman kriminalisasi.
Kasus tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut memperlihatkan bagaimana mekanisme koreksi dapat tumbuh dari proses politik dan hukum yang berjalan secara simultan. Aspirasi disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian ditelaah melalui kajian hukum di komisi terkait.
Dalam proses itulah muncul perhatian terhadap tiga tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang terjerat pidana karena keputusan manajerial mereka beberaa tahun lalu diperlakukan secara tidak proporsional dalam proses hukum.
Baca juga : Guru Abdul Muis: Pak Dasco Punya Peran Besar di Balik Rehabilitasi Kami
Ketika Kementerian Hukum Republik Indonesiamengajukan rekomendasi kepada Presiden Prabowo berdasarkan hasil kajian telah dilakukan, terlihat jelaskeputusan rehabilitasi bukanlah intervensi sepihak, melainkan hasil dari sebuah proses deliberasi lintas institusi dan lembaga. Sebagian dari kita seringkali lupa bahwa hak memberikan rehabilitasi yang dimiliki seorang presiden merupakan bagian dari desain konstitusional yang memang disiapkan untuk memastikan keseimbangan sistem hukum tetap terjaga, terutama saat sebuah proses hukum berjalan terlalu kaku.
Dalam konteks bisnis BUMN, garis batas pemisah antara resiko bisnis dan tindak pidana memang tidak selalu tegas. Tidak sedikit keputusan strategis diambil dalam sebuah keadaan penuh keterbatasan informasi dan tekanan waktu. Tidak semua keputusan yang kurang tepat memenuhi unsur kejahatan. Menyadari hal ini tidak berarti menoleransi penyimpangan, melainkan menegaskan bahwa risiko inheren dalam manajemen tidak semestinya mengalami kriminalisasi.
Dalam konteks itu, rehabilitasi oleh Presiden terhadap tiga orang mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penegasan terhadap garis bataspemisah antara resiko bisnis dan tindak pidana. Negara harus mampu membedakan kesalahan administratif, risiko manajerial, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur delik pidana.
Lebih jauh, keputusan rehabilitasi tersebut juga mengirim sinyal positif bagi ekosistem pelayanan publik. Kepastian hukum bukan hanya perlindungan terhadap individu, tapi juga merupakan syarat utama agar administrasi negara dapat bekerja efektif. Tanpa perlindungan itu pejabat publik akan menghindari keputusan yang berpotensi kontroversial meskipun mungkin diperlukan bagi kepentingan umum lebih luas. Negara modern membutuhkan kepemimpinan birokrasi berani mengambil langkah, tidak semata-mata mengikuti prosedur secara kaku.
Keadilan substantif dipahami sebagai kemampuan menilai perkara berdasarkan konteks, iktikad, dan proporsionalitas. Presiden dalam kasus ini hadir bukan sekadar untuk membatalkan proses hukum, tetapi memastikan proses hukum itu tidak kehilangan rasionalitas. Di tengah tuntutan publik luas untuk tetap tegas terhadap penyimpangan, penting bagi negara menjaga keseimbangan antara integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap tindakan yang berada dalam koridor-koridor kewajaran.
Baca juga : Kemenperin Pastikan 22 Pabrik Di Cikande Bebas Radiasi Cs-137
Rehabilitasi bukanlah akhir diskusi, melainkan justru langkah awal pembuka ruang refleksi lebih luas tentang bagaimana negara membedakan kesalahan teknis, resiko bisnis, dan pelanggaran hukum yang sesungguhnya. Jika langkah seperti ini terus dilakukan dengan disertai prinsip kehati-hatian, independensi, dan proporsionalitas, maka tata kelola pelayanan publik dapat bergerak menuju ekosistem jauh lebih sehat karena pejabat publik bekerja dengan keberanian yang wajar, penuh inovasi, dan didukung oleh kepastian hukum serta dilindungi oleh keadilan substantif yang menjadi fondasi negara hukum modern.
Oleh: Bawono Kumoro
Peneliti Indikator Politik Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya