RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengakui memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana. Dia menegaskan, uang itu berasal dari koceknya sendiri, dari dana non budgeter Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjadi kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RK mengungkapkan hal itu usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
"Itu konteksnya pemerasan, dan itu uang pribadi (kepada Lisa Mariana)," ucap RK, Selasa sore.
Baca juga : Telkomsel Berhasil Pulihkan 79,7 Persen Layanan Di Aceh Dan Sumatera
RK juga mengklaim, pembelian sejumlah aset termasuk mobil Mercedes-Benz dari anak Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Ilham Habibie, dan motor Royal Enfield yang disita KPK, berasal dari kocek pribadinya.
"Ya, semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil turut terseret karena diduga menerima aliran dana non budgeter dari Bank BJB saat dia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca juga : Hari Ini, KPK Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB
Dana yang diterimanya diduga digunakan untuk pembelian motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz milik anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.
Selain itu, ada juga dugaan aliran dana dari RK kepada selebgram Lisa Mariana. Aliran dana ini juga diduga bersumber dari hasil korupsi Bank BJB.
KPK pun telah menyita Royal Enfield serta mobil Mercedes Benz tersebut. Lisa Mariana juga sudah sempat dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga : Polri Undang Kepolisian Hong Kong, Pelajari Model Penanganan Aksi Massa
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun tim penyidik belum menahan para tersangkanya. Meski begitu, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Para tersangka ialah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial Widi Hartono; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM bernama Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni Suhendrik; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.