BREAKING NEWS
 

MUI Desak Mentri LH Cabut Izin Usaha Penyebab Bencana Sumatera

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 5 Desember 2025 15:08 WIB
Wasekjen MUI Bidang Bencana KH. Maboer MS. Foto: MUI

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Sumatera yang telah mengakibatkan korban jiwa dan korban hilang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Kementerian terkait termasuk Kapolri kita dorong segera bertindak agar para korban bencana di Sumatera ini merasakan kehadiran dan perlindungan dari negara," ujar Wasekjen MUI Bidang Bencana, KH. Maboer MS kepada pers di Posko Pengungsian Kapalo Koto, Pauh, Kota Padang, Jumat (5/12/2025).

Seperti diketahui, penyebab bencana banjir & longgor di Sumatera Barat, Sumatsra Utara dan Aceh yang diduga kuat akibat pembalakan hutan dan tambang. Konon, diduga tidak kurang dari 20 perusahaan yang beroperasi di sepanjang kawan hutan Aceh hingga Sumatera Barat.

Baca juga : Bareng Kementan, SNJ Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Di Sumatera

Melihat tingkat kerusakan alam yang begitu parah serta jumlah korban jiwa yang cukup besar, Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintah Kapolri untuk bertindak.

"Musibah ekologi ini harus jadi alarm dan harus mendapatkan atensi serius Pemerintah," kata Wasekjen.

Adsense

Mabroer juga mendesak DPR RI ikut turun gunung aktif mengawal Pemerintah agar tak ragu-ragu mencabut izin usaha perusahaan yang beroperasi kawasan hutan Sumatra.

Baca juga : Solidaritas Nasional, Kemenimipas Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Selain itu juga Kapolri segera melakukan penelusuran secara seksama tentang kemungkinan unsur kejahatan dari sejumlah perusahaan tersebut.

"Ini juga jadi momentum bagi Polri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pengayom dan pelindung rakyat," pesan Mabroer.

Sebelumnya, Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap bencana yang di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 12 perusahaan ini, sudah masuk bidikan.

Baca juga : UPT Hubla Kepri Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh Dan Sumatera

Hal itu diungkap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Raja Juli menyatakan, Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut tengah menginventarisir subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," kata Raja Juli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense