RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dari pantauan, Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.43 WIB. Dia datang bersama bersama beberapa orang. Juru bicaranya, Anna Hasbi, telah lebih dahulu datang.
Yaqut tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna cokelat yang dipadukan dengan celana warna hitam. Dia juga tampak memakai kopiah warna hitam.
Sayangnya, Yaqut enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaannya hari ini. Dia berusaha membelah kerumunan wartawan yang sejak pagi menantikannya.
Baca juga : Dipanggil KPK di Kasus Haji, Gus Yaqut Pastikan Hadir
"Mohon izin, mohon izin ya, saya masuk dulu ya," ucap Yaqut.
Selanjutnya, Yaqut menuju lobi Gedung Merah Putih KPK dan melakukan registrasi di resepsionis. Setelah mengalungkan lanyard warna merah, dia duduk di bangku pengunjung Gedung KPK, menunggu giliran pemerintah.
Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Yaqut sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025.
Yaqut menjalani penmeriksaan sebagai saksi selama sekitar 7 jam. Usai diperiksa, Yaqut mengaku pemeriksaannya terkait keterangan sebelumnya saat diperiksa di tahap penyelidikan. "Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan, saat itu.
Baca juga : KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Namun dia tak membeberkan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya. Dirinya hanya mengatakan bahwa ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sedangkan KPK mengungkapkan, materi pemeriksaan Yaqut mengenai kronologi pembagian kuota haji tambahan pada 2024, sebanyak 20 ribu.
Selain itu, penyidik menanyakan soal adanya aliran uang yang diduga mendasari pembagian kuota tersebut menjadi 50-50 untuk haji reguler dan khusus. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji.
Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen.
Baca juga : Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini
KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.
Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.