BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Desember 2025 14:47 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Di antaranya kantor dan rumah dinas Bupati yang jadi sasaran penyidik.

"Hari ini, penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Budi menyatakan, penyidik mencari barang bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, penyidik juga bakal menelusuri peran dari pihak lainnya.

"Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati," sebutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya tekait dugaan suap sejumlah proyek di kabupaten yang dipimpinnya.

Ardito diduga menerima suap Rp 5,75 miliar. Sebagian besar uang panas itu digunakan untuk melunasi biaya kampanye saat Ardito ikut pilkada.

Baca juga : Prabowo di Bener Meriah: Pemerintah Siapkan Penggantian Rumah Warga Terdampak

"Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Selain Bupati Ardito, KPK juga menjerat empat tersangka lain. Mereka yakni Riki Hendra Saputra (RHS) selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RHP) selaku adik Bupati Ardito, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM).

"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," lanjut Mungki.

Uang miliaran rupiah itu diterima Ardito dari berbagai sumber. Salah satunya Ardito diduga mematok fee dari berbagai proyek di Pemkab Lampung Tengah.

"Selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," ujarnya.

Adsense

Kata Mungki, pada rentang Februari hingga Maret 2025, Ardito diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra untuk mengondisikan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah.

Baca juga : KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

Dia meminta agar pengaturan pemenang proyek dilakukan menggunakan mekanisme penunjukan langsung lewat e-Katalog.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ungkap Mungki.

Dalam pengondisian tersebut, Ardito meminta Riki agar berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt. Bapenda Lampung Tengah serta Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. Riki juga merupakan kerabat dekat Ardito.

"Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa," jelas Mungki.

Uangnya diterima Ardito melalui Riki serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adiknya. Selain itu, Ardito juga turut terlibat dalam proses pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dia meminta Anton untuk mengoondisikan pemenang dalam pengadaan tersebut. Menindaklanjuti perintah Ardito, Anton berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM).

Baca juga : OTT Lampung Tengah: KPK Sudah Tetapkan Tersangka, Diumumkan Hari Ini

Akhirnya, PT EM memenangkan tiga paket pengadaan alkes di Dinkes Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

"Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta," ucapnya.

Fee itu diberikan oleh Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM. Uang diserahkan melalui perantara Anton. Kasus inilah yang akhirnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ada lima orang yang telah dijerat sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka tidak berkomentar terkait perkara yang menjeratnya saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Bupati Ardito malah menggoda jurnalis perempuan saat hendak menuju mobil tahanan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense