Dark/Light Mode

KPK Geledah Kantor BPKAD Riau Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau

Kamis, 13 November 2025 10:42 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan juga dilakukan tim penyidik pada sejumlah rumah.

"Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Budi mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau. Kegiatan penindakan itu berlangsung pada Rabu (12/11/2025).

"Hari ini, Kamis (13/11), tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," tambah Budi.

Baca juga : KPK Temukan Dokumen Pergeseran Anggaran Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai operasi tangkap tangan (OTT) Riau beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur bernama Dani M. Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran pada Dinas tersebut pada tahun 2025. Nilai 5 persen itu setara Rp 7 miliar dari adanya penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau bertambah sebesar Rp 106 miliar.

Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk.

Baca juga : Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Boyong Dokumen Anggaran Pemprov

Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya lewat operasi senyap.

Pada penyetoran yang ketiga inilah tim penyelidik KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari Dinas PUPR PKPP Riau.

Mereka yakni M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas, Ferry selaku Sekretaris Dinas, serta lima orang para Kepala UPT.

Selain itu, tim mengamankan uang tunai Rp 800 juta yang hendak diserahkan.

KPK juga memburu Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. Hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe, yang tak jauh dari lokasi OTT.

Baca juga : Pelaku Peledakan SMAN 72 Tak Terkait Jaringan Teroris

Secara paralel, tim KPK menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Hasilnya, KPK mengamankan uang berupa 9 ribu pound sterling dan 3 ribu dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," lanjutnya.

KPK pun menerbangkan para pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sementara Dani M. Nursalam yang juga Tenaga Ahli Gubernur akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa sore. Hingga kemudian menetapkan tiga orang tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua anak buahnya dijerat dengan sangkaan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.