BREAKING NEWS
 

Meninggal, Kasus Korupsi Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Disetop KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Desember 2025 18:03 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi meninggal dunia. Dia mengembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr. Soetomo, Surabaya pada Selasa (16/12) pukul 14.00 WIB.

Kusnadi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata Budi kepada wartawan, Selasa sore.

"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk Kusnadi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Baca juga : KPK Periksa 80 Saksi, Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Dikebut

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut. Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kusnadi.

Perkara ini bermula saat adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.

Adsense

Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Rinciannya, pada 2019 menerima Rp 54,6 miliar, pada 2020 menerima Rp 84,4 miliar, pada 2021 menerima Rp 124,5 miliar, dan pada 2022 menerima Rp 135,2 miliar.

Dari jatah pokirnya, Kusnadi mendistribusikannya kepada koordinator lapangan (korlap).

Baca juga : Eks Ketua PN Jakarta Selatan Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Para korlapnya ialah Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

Lalu, Jodi Pradana Putra sebagai korlap yang melakukan pengondisian dana pokmas di tiga daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Serta, Sukar bersama-sama Wawan Kristiawan dan Royan sebagai korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Dari anggaran pokir tersebu kemudian terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap. Untuk para korlap, mendapat jatah sekitar 5–10 persen.

Kemudian, pengurus Pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ masing-masing mendapat sekitar 2,5 persen. Sementara porsi fee yang diterima Kusnadi sekitar 15–20 persen.

Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui itu dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Baca juga : Dukungan Terus Mengalir, Emil: Ketua Demokrat Jatim Prerogatif DPP

Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, untuk Kusnadi, diberikan jatah di awal atau sebagai 'ijon'.

"Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar; dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar; serta dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense