Dark/Light Mode

Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Eks Ketua PN Jakarta Selatan Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Rabu, 3 Desember 2025 22:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta selama dalam kasus dugaan suap putusan onslag (lepas) perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

Sidang vonis dipimpin Efendi selaku hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Efendi membacakan amar putusannya.

Baca juga : Duit Suap Vonis Lepas CPO Migor Digelontorkan Lewat Kotak Bekas Sepatu

Hakim turut membebankan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 14,73 miliar kepada Arif yang harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita aset-aset Arif untuk dilelang demi menutupi beban uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.

Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Gus Falah: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Jaga Kepastian Hukum Bisnis BUMN

Lalu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi MA yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

Kemudian, terdakwa merupakan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA khusus yang seharusnya menjadi teladan bagi para hakim dan aparatur pengadilan, tetapi malah berbuat sebaliknya.

"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed, terdakwa telah menikmati tindak pidana suap," beber hakim.

Baca juga : Kejagung Geledah 5 Lokasi, Sita Dokumen Dan Kendaraan

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan, Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.