RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (18/12/2025).
Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Kamis 18 Desember, Bekasi Cyber Park
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ungkap Budi.
Jumlah tersebut, lanjutnya, belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Dalam perkara yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 11 orang sebagai tersangka.
Salah satunya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga : Besok, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Noel dkk di Kasus Pemerasan K3
KPK menjelaskan, para tersangka menaikkan biaya proses penerbitan sertifikat K3. Selisih biaya tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pejabat Kemnaker dengan totalnya Rp 81 miliar.
Yang paling banyak, mengalir ke Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, sebanyak Rp 69 miliar. Dia disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, setoran tunai kepada sejumlah pihak, hingga membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024, atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Medan
Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun KPK belum menahan ketiganya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.